Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Satu lagi tersangka pengedar obat  sediaan farmasi tanpa izin jenis carnophen atau zenit, dibekuk  anggota Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan

Tersangka Akhmad Jumadi (36 tahun) ditangkap di TKP Jalan Gerilya  Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung.

Kasubag Humas AKP Agus Winartono menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari info masyarakat  bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan obat  di sekitar jalan Gerilya  Desa Karang Jawa muka Kecamatan Padang Batung.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan obat jenis carnophen atau zenit yang disimpan sofa yang terletak didalam kamar tidur maupun  yang di bawa tersangka.

Menurut pengakuan tersangka dirinya berjualan Zenit sekitar 3 minggu, pasokan obat didapatnya dari Ibir warga Dusun Karasikan Kecamatan Sungai Raya.

Setiap 40  keping obat zenit, dibeli dengan harga Rp27 ribu  dan dijual dengan harga Rp40 ribu jadi untung perkeping Rp13 Ribu.

"Hasil keuntungnya untuk membeli keperluan sehari-hari," ujarnya yang tertangkap saat dalam keadaan masih mabuk atau teler karena Zenit.

Selain untuk mendapatkan keuntungan, tersangka juga mengonsumsi obat tersebut untuk dirinya sendiri.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra memerintahkan kepada Sat Res Narkoba dan jajaran Polsek di seluruh wilayah HSS, secara intens melalukan kegiatan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSS.

Selama Januari 2017, sudah ada beberapa pelaku pengedar narkoba yang berhasil  ditangkap. Dari data yang ada sudah ada lima orang  pengedar narkoba dengan rincian pengedar obat carnophen empat orang, dan satu orang  pengedar narkotika jenis shabu.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017