Pimpinan sementara DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Suwanti didampingi oleh wakil ketua Awaludin dan beberapa anggota menemui pengunjuk rasa yang tergabung dalam asosiasi nelayan maju bersama di halaman kantor DPRD setempat.
"Mereka menyampaikan delapan aspirasi kepada kami," kata Suwanti di Kotabaru, Senin.
Suwanti menyampaikan, depan tuntutan yang di sampaikan kepada DPRD berkaitan dengan aktifitas nelayan diantaranya adalah pelayanan perizinan terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi yang mereka butuhkan.
Pengunjuk rasa juga meminta kepada kepala Dinas perikanan dan kelautan provinsi Kal-sel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar untuk segera diakomodir.
Serta mendesak pimpinan DPRD kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten kotabaru.
Ketua asosiasi nelayan Maju Bersama Usman Pahero menyampaikan, kedatanganya ke kantor DPRD Kotabaru buntut dari kegiatan nelayan yang tidak memiliki akses informasi berkenaan dengan pemakaian alat tangkap nelayan berjenis lampara.
"Kami kesulitan mendapatkan ijin untuk aktifitas bagi para nelayan," kata Usman Pahero.
Setelah menyampaikan orasi pihak DPRD mengajak para pengunjuk ras untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan fraksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Mereka menyampaikan delapan aspirasi kepada kami," kata Suwanti di Kotabaru, Senin.
Suwanti menyampaikan, depan tuntutan yang di sampaikan kepada DPRD berkaitan dengan aktifitas nelayan diantaranya adalah pelayanan perizinan terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi yang mereka butuhkan.
Pengunjuk rasa juga meminta kepada kepala Dinas perikanan dan kelautan provinsi Kal-sel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar untuk segera diakomodir.
Serta mendesak pimpinan DPRD kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten kotabaru.
Ketua asosiasi nelayan Maju Bersama Usman Pahero menyampaikan, kedatanganya ke kantor DPRD Kotabaru buntut dari kegiatan nelayan yang tidak memiliki akses informasi berkenaan dengan pemakaian alat tangkap nelayan berjenis lampara.
"Kami kesulitan mendapatkan ijin untuk aktifitas bagi para nelayan," kata Usman Pahero.
Setelah menyampaikan orasi pihak DPRD mengajak para pengunjuk ras untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan fraksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024