Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Pelaksana tugas Bupati Hulu Sungai Utara, Muhammad Hawari meminta perancangan peraturan daerah yang baru hasil inisiatif anggota dewan tidak bertengan dengan peraturan bupati yang sudah ada, bahkan harus saling melengkapi dan mengisi.


Hawari pada rapat paripurna di Gedung DPRD Hulu Sungai Utara di Amuntai, Senin mengatakan, pemerintah daerah intinya menyambut baik tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi DPRD.

"Beberapa materi Raperda yang diajukan memiliki kesamaaan dengan Peraturan Bupati yang sudah ada, sehingga diharapkan tidak bertentangan, karena Perbup yang ada sudah mengacu pada Peraturan dan Per Undang-undangan," ujar Hawari.

Hawari mengatakan, Sejumlah Raperda Inisiasi dewan yang diajukan seperti Raperda tentang bantuan sosial bagi korban bencana dan Raperda tentang penggunaan belanja tidak terduga pada APBD selama ini pelaksanaannya diatur berdasarkan peraturan bupati (Perbup).

Ia menjelaskan, bantuan sosial bagi korban bencana telah mengacu pada Perbup nomor 42 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, terakhir Perbup ini dirubah dengan Perbup nomor 44 tahun 2014.

Demikian pula, lanjutnya, Raperda tentang penggunaan belanja tidak terduga diharapkan nantinya bisa saling mengisi dan melengkapi dengan Perbup nomor 7 tahun 2012 yang  dirubah menjadi Perbup nomor 45 tahun 20014 tentang penggunaan belanja tidak terduga.

"Pada prinsipnya Pemda menyambut baik Raperda inisiasi dewan mengenai bantuan untuk korban bencana ini  sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan serta terdapat sinkronisasi dengan peraturan bupati yang dipedomani selama ini," terangnya.

Hawari menambahkan, pada prinsipnya Pemda menyambut baik ketujuh buah Raperda inisiasi dewan karena akan menambah khazanah peraturan daerah yang berguna bagi masyarakat.

Raperda Inisasi DPRD yang diajukan yakni Raperda tentang aset potensi kandungan perut bumi, Raperda tentang penyelenggaraan tes narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada satuan pendidikan, Raperda tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik, Raperda tentang penanggulangan kabut asap, Raperda tentang Bantuan sosial bagi korban bencana, Raperda tentang denda keterlambatan pembayaran pajaak dan retribusi daerah dan Raperda tentang penggunaan belanja tidak terduga APBD.




Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017