Marabahan,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Inspektur Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Johan Arifin menegaskan, sesuai Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru, Inspektorat Batola dalam program kerjanya lebih memperketat pengawasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab setempat.


"Sesuai Permendagri tahun 2017 dan Keputusan Bupati Batola No.188.45/424/KUM/2016 tanggal 5 Desember 2016, tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan sedikitnya terdapat 10 pemeriksaan akan dilaksanakan Inspektorat Batola terhadap SKPD," kata Kepala Inspektur Batola Johan Arifin, di Marabahan, Senin.

10 pemeriksaan itu, sebut dia, diantaranya melaksanakan pemeriksaan reguler terhadap SKPD, melakukan pemeriksaan dana desa di semua kecamatan, melaksanakan pemeriksaan manajemen aset, melaksanakan pemeriksaan probiti audit penilaian untuk melaksanakan prosedur barang dan jasa di SKPD terpilih.

Penilaian tersebut, jelas dia, dalam rangka persyaratan inspektorat kabupaten untuk naik kelas ke level 2.

Selanjutnya, ujar Johan, dalam penetapan program kerja pengawasan tahunan, Inspektorat juga mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan aset, melaksanakan pemeriksaan review laporan keuangan SKPD, melaksanakan pemeriksaan SAKIP tahun 2016 serta melakukan pemeriksaan review RKA tahun 2018.

Dijelaskan mantan Kabag Umum Setda Batola itu, tahun 2017 Inspektorat juga memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan kas atau audit kas untuk semua SKPD, melaksanakan pemeriksaan khusus jika terdapat pengaduan masyarakat atau perintah pimpinan maupun jika terdapat temuan hasil pemeriksaan.

Disamping itu, lanjutnya, Inspektorat juga memiliki tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) sebagai tindaklanjut rekomendasi terhadap pemeriksaan aset atau tindaklanjut atas pemeriksaan BPK RI.

Lebih lanjut dia mengemukakan, saat ini Kabupaten Batola telah dilantik dan dikukuhan Bupati Satgas Saber Pungli, dimana penanggungjawab Bupati Batola.

Sedangkan Wakil Penanggung Jawab I, ucap dia, Kapolres, Wakil Penanggung Jawab II Kajari, Ketua Pelaksana Wakapolres, Wakil Ketua Pelaksana I Inspektur Kabupaten dan Wakil Ketua Pelaksana II Kasi Intel Kejari .

Lembaga yang baru dibentuk tersebut, terang dia, juga dilengkapi sekretariat dan pokja yakni, pokja intelejen, pokja pencegahan, pokja penindakan, pokja yustisi, dan kelompok ahli terdiri ketua dan anggota berjumlah 23 personil.

Johan menjelaskan, yang jadi titik area yang diawasi sesuai instruksi Mendagri diantaranya, terkait perizinan hibab dan bantuan sosial, mutasi pegawai, kenaikan pangkat, gazi guru, pemotongan uang makan guru, masalah pelayanan publik, pelayanan dan bantuan kesehatan, pembuatan KTP dan lainnya.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa, penentuan pemenang, dan kegiatan lainnya dipandang rawan terjadi penyimpangan.

Untuk itu, selaku aparat pengawas, Johan Arifin mengimbau, kepada seluruh ASN, mulai saat ini berhati-hati dan berusaha menghindari praktik pungli karena Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan pengawasan juga memiliki kewenangan tangkap tangan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017