Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pembeli dan pengepul judi kupon putih di kota setempat.

"Kedua pelaku itu kami tangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan lebih dulu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sultan Adam Komplek Malkon Temon RT33 Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara.

"Mereka berdua itu ditangkap pada Kamis sore, sekitar pukul 15.00 WITA, oleh Unit Ops Jatanras Polresta Banjarmasin," ucap perwira menengah lulusan Akpol Angkatan 1993 itu.

Terus dikatakannya, untuk nama kedua pelaku judi kupon putih itu diketahui bernama Masrumsyah alias Irum, (50) penjaga malam, pengepul dan Abdul Murad (42) pembeli kupon putih, keduanya warga Komplek Malkon Temon.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan mereka di antaranya satu unit Hp Mito warna hitam dan satu unit Hp i-Cherry warna biru hitam, kedua Hp itu berisikan SMS tebakan angka.

"Karena mereka terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para pelaku dan barang bukti digiring ke kantor untuk selanjutnya diperiksa guna proses hukum lebih lanjut," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kalsel itu.

Anjar terus mengatakan, hasil penyidikan sementara Irum dan Murad sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara itu tersangka Irum yang diketahui sebagai pengepul itu mengakui kalau dirinya mendapatkan omset dari bisnis haram itu dari Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per harinya.

"Usaha yang saya lakukan itu untuk penghasilan tambahan guna kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga," ujarnya saat di hadapan penyidik.


Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017