Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur meringkus seorang Ibu rumah tangga yang kedapatan menjual obat berbahaya jenis Carnophen Produksi Zenith di wilayah kota setempat.

"Ibu rumah tangga itu diringkus berdasarkan informasi warga kalau di rumahnya sering terjadi transaksi obat berbahaya dan dikuatkan dengan tertangkap salah satu pembelinya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, pelaku diringkus pada Selasa sore, sekitar pukul 15.00 WITA, saat berada di rumah yang berlokasi di Jalan Ahmadani RT29 No 31 Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur.

Untuk pelaku diketahui bernama Nellya Ernawati alias Nelly (26) ibu rumah tangga, warga Perkapura Raya, dan di dalam rumahnya ditemukan ratusan butir pil Zenith.

Terus dikatakannya, penakapan berawal pada saat Unit Reskrim beserta Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Timuryono melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku.

Saat melakukan pemantauan itu, polisi mengamankan seorang pembeli bernama Farhani dengan barang bukti lima butir pil Zenit yang dibelinya dari pelaku Nelly seharga Rp13.000.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku Nelly dan ditemukan uang tunai Rp618.000, yang diduga hasil penjualan pil Zenit dan 295 butir pil Zenith jenis Carnophen.

Atas temuan barang bukti itu, pelaku Nelly beserta barang bukti yang menjadi bisnis haramnya itu diamankan ke Polsekta Banjarmasin Timur guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan sementara Nelly telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017