Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Calon Bupati dari petahana Pemilihan Kepala Daerah Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dilaporkan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Muhasabah Akhmad Deni Perdana, diduga  melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan dugaan mengumpulkan kepala desa dan Aparatur Sipil Negara saat kampanye.

Namun pihak Badan Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tidak menemukan cukup bukti, berdasarkan laporan tersebut bahwa calon petahana tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Ketua Panwaslih Kabupaten HSU, Syardhani di Amuntai, Senin mengatakan, laporan dari Ketua Pemenangan pasangan Muhasabah, Akhmad Deni Perdana berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, dan hasil kajian pengawas Pemilu yang tertuang dalam formulir model A.12 tidak terbukti bahwa calon petahana Abdul Wahid melakukan pelanggaran kampanye.

"Karena kurangnya alat bukti dan tidak memenuhi pasal pelanggaran dan tindak pidana pemilu, maka status temuan tindak pidana pemilu yang disangkakan terhadap calon petahana Abdul Wahid harus dihentikan," ujar Syardhani.

Syardhani mengatakan, temuan pelanggaran pemilu oleh calon petahana yang diduga mengumpulkan kepala desa dan Aparat Sipil Negara (ASN) di kediaman Kepala Desa Muara Tapus pada Selasa (3/1) terpaksa dihentikan.

Kasus tersebut, dinilai tidak memenuhi unsur pasal 187,188 dan 189 pada Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selain itu, kata Syardhani, hasil temuan juga tidak cukup bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP, meski pihak pelapor menyertakan alat bukti berupa rekaman audio visual namun belum cukup menggambarkan bahwa terlapor melakukan tindak pidana pemilu.

Dijelaskannya, sesuai pasal 187 ayat (1) jo pasal 63 ayat (3) alat bukti berupa rekaman audio visual harus ada transkrip bahasa, ahli bahasa dan ahli IT. Unsur kampanye juga belum tergambar dengan jelas melalui rekaman audio visual, sedangkan unsur kesengajaan juga tidak terpenuhi karena yang berperan aktif pada kegiatan 

pertemuan di Rumah Kepala Desa Muara Tapus tersebut adalah pihak Persatuan Kepala Desa (Perkades) bukan calon petahana Abdul Wahid.

Syardhani menerangkan, Calon petahana Abdul Wahid pada pertemuan perangkat desa itu hanya berstatus sebagai undangan dan tidak bertindak sebagai pemrakarsa kegiatan pertemuan, dugaan bahwa pertemuan dijadikan ajang kampanye juga tidak terbukti dari rekaman audio visual dan keterangan saksi sehingga turut menggugurkan pasal 187 ayat (10 jo pasal 63 ayat (3) yang disangkakan.

Namun demikian, Panwaslih menemukan unsur kesengajaan dari peran aktif pejabat ASN, kepala desa, lurah dan camat pada pertemuan itu yang melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU pemilu.

Panwaslih akan meneruskan dugaan pelanggaran adminstrasi dan kode etik penyelenggara pemilu kepada pihak Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten HSU untuk ditindaklanjuti, serta menyerahkan sanksi kepada Pemkab HSU atas dugaan pelanggaran disiplin ASN dalam kegiatan pertemuan tersebut.






Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017