Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan Misri Syakawie mengharapkan pemerintah provinsi setempat agar segera menindaklanjuti serah terima terminal induk Banjarmasin yang bertipe B tersebut.
Sebab, serah terima terminal induk tipe B tersebut sudah berlangsung dari pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel sebagai tindak lanjut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, katanya di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut dia, Pemprov Kalsel antara lain menindak lanjuti membuatkan payung hukum dalam pengelolaan terminal induk di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin tersebut.
Sebagai contoh payung hukum pemungutan retribusi setiap mobil angkutan penumpang umum yang keluar - masuk terminal induk tersebut, karena seiring serah terima itu peraturan daerah (Perda) dari Pemkot Banjarmasin tidak berlaku lagi.
"Dengan tidak berlaku lagi peraturan dari Pemkot tersebut berarti ada kekosongan payung hukum dalam pengelolaan atau pemungutan retribusi terminal induk tersebut," ujarnya.
Selain itu, yang perlu penyelesaian masalah status pengelola teriminal induk tipe B itu, karena Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel tersebut kini masih kosong, demikian Misri Syarkawie.
Sebelumnya Kepala Dishub Kalsel H Rusdiansyah mempertanyakan Perda provinsi tersebut Nomor 11 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang merupakan tindak lanjut UU 23/2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Karena, menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin tersebut, Perda 11/2016 masih kurang jelas tentang mengaturan SOPD eselon III dan IV, oleh karenanya pula Kepala UPTD Terminal Induk kini masih kosong.
Mengenai pengoperasian teminal regional Kalsel atau tipe A di Jalan A Yani Km17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, dia menyatakan, belum bisa memastikan, kendati sudah selesai pembangunannya sejak lama atau sekitar lima tahun lalu.
"Sesuai peraturan perundang-undangan (UU 23/2014), kewenangan terminal tipa A berada pada pemerintah pusat, tidak lagi pemprov. Oleh karena itu, untuk pengoperasian teminal tipe A di Gambut tersebut akan kami konsultasikan dengan Kementerian Perhubungan," demikian Rusdiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Sebab, serah terima terminal induk tipe B tersebut sudah berlangsung dari pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel sebagai tindak lanjut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, katanya di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut dia, Pemprov Kalsel antara lain menindak lanjuti membuatkan payung hukum dalam pengelolaan terminal induk di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin tersebut.
Sebagai contoh payung hukum pemungutan retribusi setiap mobil angkutan penumpang umum yang keluar - masuk terminal induk tersebut, karena seiring serah terima itu peraturan daerah (Perda) dari Pemkot Banjarmasin tidak berlaku lagi.
"Dengan tidak berlaku lagi peraturan dari Pemkot tersebut berarti ada kekosongan payung hukum dalam pengelolaan atau pemungutan retribusi terminal induk tersebut," ujarnya.
Selain itu, yang perlu penyelesaian masalah status pengelola teriminal induk tipe B itu, karena Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel tersebut kini masih kosong, demikian Misri Syarkawie.
Sebelumnya Kepala Dishub Kalsel H Rusdiansyah mempertanyakan Perda provinsi tersebut Nomor 11 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang merupakan tindak lanjut UU 23/2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Karena, menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin tersebut, Perda 11/2016 masih kurang jelas tentang mengaturan SOPD eselon III dan IV, oleh karenanya pula Kepala UPTD Terminal Induk kini masih kosong.
Mengenai pengoperasian teminal regional Kalsel atau tipe A di Jalan A Yani Km17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, dia menyatakan, belum bisa memastikan, kendati sudah selesai pembangunannya sejak lama atau sekitar lima tahun lalu.
"Sesuai peraturan perundang-undangan (UU 23/2014), kewenangan terminal tipa A berada pada pemerintah pusat, tidak lagi pemprov. Oleh karena itu, untuk pengoperasian teminal tipe A di Gambut tersebut akan kami konsultasikan dengan Kementerian Perhubungan," demikian Rusdiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017