Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan, Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua budak sabu asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah yaitu MHA (29) dan MN (29) beserta barang bukti sebanyak 10 paket sabu dengan total berat 2,51 gram.

“Dalam hitungan jam Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Balangan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka pertama,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono di Balangan, Rabu.

Eko menuturkan tersangka pertama yaitu MHA diketahui merupakan kurir narkotika jenis sabu yang biasa mengantarkan paket sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Kabupaten Balangan, dan MHA dibekuk di wilayah Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan sabu.

Dari penangkapan terhadap MHA itu, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.

Bukan itu saja, Satresnarkoba Polres Balangan juga melakukan pengembangan kasus melalui informasi dan keterangan yang didapat dari MHA, yang mana MHA mengakui hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan narkoba jenis sabu dari orang lain.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan ujar Eko, pergerakan cepat langsung dilakukan oleh Satresnarkoba untuk menangkap tersangka baru yakni berinisial MN (29) alias Gucik.

Gucik dibekuk di tempat tinggalnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Gucik pun mengakui bahwa telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA.

Pada penangkapan terhadap Gucik, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip berwarna bening, berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.

Saat ini baik MHA maupun Gucik sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024