DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan memparipurnakan laporan akhir fraksi fraksi terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD perubahan tahun anggaran 2024.
 
" Semua fraksi menyetujui APBD perubahan untuk dijadikan Perda," kata ketua DPRD Syairi Mukhlis, di Kotabaru, Jumat.
 
Ketua DPRD menyampaikan, APBD perubahan tahun 2024 disepakati untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan dan masukan.
 
Pandangan fraksi terdapat beberapa catatan diantaranya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah yang di sampaikan Partai Hatinurani Masyarakat Edriansah.
 
Sementara itu fraksi Partai Amanat Nasional memandang perlunya pengawasan semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan APBD perubahan agar tetap sasaran dalam implementasinya.
 
Partai kebangkitan bangsa (PKB) meminta kepada pemerintah Daerah untuk menyediakan angkutan bus ASN menuju perkantoran untuk mendukung kinerja pegawai di pemerintahan setempat.
 
" Beberapa catatan dan pandangan tersebut agar mampu di terapkan dengan baik, " ujar Syairi.
 
Ia berharap Pemerintah Daerah dapat mengemban dan menjalankan APBD perubahan untuk kemajuan masyarakat Kotabaru.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024