Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Banjarmasin.

Anggota Pansus III DPRD Kotabaru, Sya`yanul Khadevi di Kotabaru, Senin, mengatakan raperda tersebut sangat penting bagi Kotabaru, terutama untuk penataan kota dan pengelolaan lingkungan yang baik.

"Keberadaan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bagi Kotabaru sangat penting, selain meminimalisir menjamurnya permukiman kumuh sekaligus menjadikan penataan kota bisa optimal," kata Sya`yanul.

Ia mengatakan, perda tersebut sinergis dengan pemerintah pusat yang telah mencanangkan program pembangunan rumah susun layak huni bagi masyarakat di Kawasan Pesisir yang pendanaannya miliaran rupiah dari APBN.

Sehingga lanjut dia, `bak gayung bersambut` dengan program pusat tersebut, Perda tersebut menjadi payung hukum atas penataan dan peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat yang layak dan sehat akan terwujud.

"Informasi yang kami terima, anggaran 2017 pemerintah pusat mengalokasikan sedikitnya 50 unit rumah sehat bagi masyarakat Kotabaru khususnya yang ada di Kawasan Pesisir, dan untuk tahun ini masih difokuskan di daerah pemilihan (Dapil) 4," ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dipilihnya Kota Banjarmasin dalam penataan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, karena daerah tersebut mempunyai tipologi daerah yang sama.

Kebanyakan keberadaan pemukiman kumuh di Banjarmasin berada di kawasan bantaran sungai, sementara di Kotabaru ada di garis pantai atau di atas laut. Sehingga, dimungkinkan ada banyak kesamaan dalam menangani permasalahan tersebut.

Sementara itu, Eksekutif Kotabaru, mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Wakil Bupati Kotabaru, Burhanuddin di Kotabaru mengatakan, latar belakang diusulkannya Raperda tersebut guna mengatasi masalah permukiman kumuh sekaligus upaya untuk pengentasan kemiskinan.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016