Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Perundingan pekerja dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit yang diwakili pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang difasilitasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) gagal.


Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotabaru, Lima Sinaga, Senin, mengatakan perundingan kedua tidak dihadiri pihak pengusaha yang diwakili pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

"Saat kami konfirmasi, alasannya tidak menerima undangan. Padahal, undangan sudah kami kirimkan," kata Sinaga.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak dapat memfasilitasi pertemuan ulang, karena waktu sudah tidak memungkinkan. Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan memberi tenggat pengusulan UMSK paling lambat 25 Desember 2016.

"Dewan Pengupahan Provinsi akan merekomendasikan ke Gubernur agar bisa di-SK-kan. Tapi mengingat hasil pertemuan kemarin tidak membuahkan apa-apa, sehingga rekomendasi tidak bisa kita berikan ke Dewan Pengupahan Provinsi," terangnya.

Dinsosnakertrans Kotabaru maupun Dewan Pengupahan kabupaten tidak berwenang menetapkan UMSK, karena sesuai aturan, UMSK sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Sebelumnya, pada Kamis (15/12) dilaksanakan perundingan pertama antara pihak pekerja dengan pengusaha yang difasilitasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotabaru.

Pihak pekerja mengusulkan UMSK sebesar Rp2,4 juta atau hanya selisih Rp18.500 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru 2017 sebesar Rp2.381.500. Namun, palu belum bisa diketuk karena alotnya pembahasan.

Sementara itu, setelah perundingan kedua Senin (19/12) berakhir mengecewakan, Tim Sembilan sebagai tim perunding yang mewakili 44 serikat pekerja perkebunan kelapa sawit dengan jumlah anggota 15 ribu orang mendatangi kantor DPRD Kotabaru.

Awalnya kedatangan Tim Sembilan ini diterima tiga orang anggota Komisi I. Tetapi tidak puas dengan hasil pembicaraan, tim kemudian bertemu Ketua DPRD Kotabaru Alfisah.

"Intinya Ketua DPRD akan memanggil Kepala Dinsosnakertrans untuk meminta agar dibuatkan ulang jadwal pertemuan antara Tim Sembilan dengan GAPKI Kotabaru sebelum tanggal 25 Desember 2016," kata Ketua Tim Sembilan Rabbiansyah.

Namun jika pihak pengusaha tetap tidak bersedia berunding, lanjutnya, maka pada Januari 2017 akan dilakukan hearing atau dengar pendapat antara kedua belah pihak dengan turut menghadirkan Dinsosnakertrans, Dewan Pengupahan, serta pihak terkait lainnya.

"Para pekerja tidak menuntut harga mati UMSK harus ditetapkan sesuai usulan. Kalau memang yang bisa ditetapkan lebih rendah, silakan. Tapi kita lakukan pembahasan," paparnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016