Kandangan, (Antaranews Kasel) - Bupati Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Achmad Fikry meminta seluruh aparatur desa wajib mampu membuat laporan keuangan desa untuk menghindari kasus hukum akibat kesalahan administrasi maupun lainnya.

Menurut Bupati di Kandangan Jumat, laporan keuangan sangat penting untuk memotret seluruh kegiatan dan pengeluaran keuangan, dalam pembangunan desa.

"Melalui laporan keuangan yang jelas sesuai dengan ketentuan yang ada, maka seluruh kegiatan keuangan desa, akan lebih mudah untuk dikontrol dan dikendalikan, untuk mengurangi adanya penyimpangan," katanya.

Mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan administrasi hingga penyelewenangan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan menghadirkan narasumber dari kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menurut Bupati, penyuluhan tersebut, bisa bermanfaat bagi penyelenggara pemerintahan, sebagia upaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Selain itu, Bupati juga berharap adanya masukan dan informasi lebih rinci, untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Karena narasumber merupakan orang yang melakukan proses terhadap tindak pindana korupsi, sehingga lebih tahu titik-titik mana yang sangat rawan dan harus dihindari, termasuk para kepala desa yang selama ini menerima dana APBN dan APBD yang lumayan besar, juga harus tahu persis bagaimana mengelola keuangan," katanya.

Bupati mengungkapkan, dari audit BPK, tiga tahun beruturut-turut, Pemerintah Kabupaten HSS memperoleh penilaian keuangan wajar tanpa pengecualian, namun tahun ini agak lebih berat, karena LKPD Pemda, tidak terpisahkan dengan LKPD semua desa di HSS.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Zulhad Savitri Noor, menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melayani masyarakat dengan baik dan jangan sampai melaksanakan penyimpangan.

Mengantisipasi penyimpangana tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah preventif / pencegahan, yaitu dengan pembentukan produk-produk peraturan perundangan, untuk menghindari tindak pidana korupsi.

"Upaya preventif ini, jauh lebih penting dibanding represif atau tindakan menghukum para koruptor dan langkah pemulihan ekonomi dengan mengembalikan hasil korupsi.

Adapun kendala dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tambah dia, meliputi dari hambatan struktural dan hambatan kultural.

Hambatan struktural dapat dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan ASN, mewujudkan sistem peradilan secara terpadu, mengadakan pendidikan dan pelatihan satu atap terhadap penegak hukum lainnya, memberikan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan perkara pidana korupsi bagi aparat.

Sedangkan hambatan kultural yakni membuntuk budaya hukum tinggi pada masyarakat, seperti menghilangkan budaya suap, materialistis, mengadakan gerakan anti korupsi dan lain-lain, yang dilakukan secara kontinyu dan stimulan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016