Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, menangkap seorang pemuda berambut gondrong karena kedapatan menjual ratusan butir obat ilegal produksi Zenith di wilayah kota setempat.

"Pemuda itu kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Pol Sisworo di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda penjual ratusan pil Zenith itu dilakukan pekan lalu, saat pelaku yang diduga sedang menunggu pelanggannya di kawasan Jalan Belitung Darat Gang Antasalam RT08 Banjarmasin Barat.

Untuk pelaku diketahui bernama Bambang Wahyudi alias Bambang (29) warga Jalan Belitung Darat Gang Antasalam RT08 Banjarmasin Barat.

Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku di antaranya pil Zenith sebanyak 168 butir dan uang Rp347 ribu yang diduga hasil penjualan dari obat berbahaya itu.

Dari hasil interogasi polisi, Bambang nampak pasrah saat dilakukan penangkapan dan kepada petugas dia mengaku kalau perbuatannya itu memang melanggar hukum.

"Pelaku mengaku bingung mencari pekerjaan untuk mencukupi biaya hidupnya sehari-hari, sehingga ia terpaksa berbisnis obat yang telah dicabut izin edarnya itu," tuturnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Barat dan sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Bambang dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016