Banjarmasin (Antaranews Kalsel ) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Feri R Sitorus Sik di Banjarmasin mengatakan, dinas terkait harus mencabut izin bagi apotek yang ketahuan menjual pil Zenith.


"Bahan Carnophen yang di produksi oleh Zenith itu tidak bisa lagi beredar dan telah dicabut izin edarnya sehingga tidak diperbolehkan lagi untuk dijualbelikan," katanya, Rabu.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal ini Dinas Kesehatan harus bisa berperan aktif untuk memonitor dan mengecek terhadap apotek-apotek di kota ini.

Pihak Dinas Kesehatan Banjarmasin, harus berani mencabut izin usaha apotek apabila diketahui menjual pil Zenith itu.

Selain itu pihak dinas juga harus bisa memberikan pengetahuan terhadap masyarakat terkait bahaya Zenith apabila dikonsumsi bagi tubuh manusia.

Bukan itu Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin siap membantu Dinas Kesehatan Banjarmasin dalam melakukan razia obat berbahaya yang sudah ditarik izin edarnya itu.

"Selain apotek, toko obat juga harus dilakukan razia karena diduga telah melakukan aktivitas menjual pil tersebut," tuturnya.

Semoga Kota Banjarmasin bisa terhindar dari bahaya pil Zenith yang sekarang sudah merambah sampai ketingkat sekolah atau anak-anak pelajar. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016