Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Paripurna Swakarsa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ditolak dan harus dikembalikan ke pemerintah daerah.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru Sabtu, usai mendampingi rapat konsultasi Komisi I dengan Badabn Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel di Banjarmasin, menyampaikan penolakan tersebut setelah mendengar keterangan dari BPN.

"Beberapa ketentuan yang belum dipenuhi PT Paripurna Swakarsa terhadap hak-hak masyarakat setempat, sehingga pengajuan HGU tidak bisa disetujui dan harus dikembalikan ke pemerintah daerah," kata M Arif.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi terkait informasi yang diterima dari BPN tersebut, dengan melibatkan semua pihak yang terkait dengan semangat mencarikan solusi terbaik.

"Tindak lanjut atas hearing kemarin sebagaimana permintaan masyarakat Pondok Labu, selanjutnya akan kita undang para pihak seperti perusahaan, BPN, eksekutif dan masyarakat guna membahas permasalahan ini," kata Alfisah.

Maksud dan tujuan dari agenda tersebut lanjut dia, untuk mencarikan solusi terbaik dengan prinsip win-win solution, di satu sisi aspirasi masyarakat terpenuhi tapi dengan tetap tercipta iklim investasi yang kondusif di Kotabaru.

Diketahui, DPRD Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) antara warga Desa Pondok Labu kecamatan Pamukan Utara dengan manajemen PT Paripurna Swakarsa (perkebunan sawit).

Dari pengakuan warga melalui perwakilannya, meminta agar lahan seluas 1105 Ha yang berada di area perusaaan yang belum ada HGU dikembalikan ke warga masyarakat karena itu merupakan tanah ulayat adat.

Sementara perusahaan tidak bisa memenuhi permohonan masyarakat, pasalnya banyak unsur yang harus terpenuhi, diantaranya menyangkut administrasi dan peruntukannya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016