Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, siap mengajukan Judicial Review (uji materi) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.2 tahun 2015 terkait pelarangan penggunaan alat tangkap ikan Trawls dan Seine Nets.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF di Kotabaru Sabtu, mengatakan nelayan Kotabaru dan di Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Barito Kuala melakukan pertemuan dengan menghasilkan dua rekomendasi.

"Pertama mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," katanya.

Kedua, rekomendasi yang akan disampaikan pemerintah provinsi tentang penundaan pemberlakuan Permen KP No.2/2015, mengingat kondisi fisik alat tangkap yang digunakan nelayan Kalimantan Selatan bukan termasuk dalam larangan.

Sebenarnya yang diatur dalam peraturan menteri kelautan harus membuat ketentuan teknis tentang fisik alat tangkap yang dilarang, sebab keberadaan alat tangkap nelayan di Kalsel khususnya Kotabaru hanyalah alat tangkap mini yang tingginya sekitar satu meter.

Jadi tidak mungkin akan mengganggu dan merusak ekosistem dan biota laut lainya, karena kedalaman lampara dasar hanya bisa menjangkau ikan di permukaan laut.

Lain halnya trawls dan pukat harimau yang digunakan nelayan-nelayan di luar sana seperti di Pulau Jawa, selain bisa menjangkau di laut lepas bahkan hingga berhari-hari, juga hampir semua jenis ikan dapat diangkut dengan alat tangkap tersebut.

"Alhamdulillah, dari hasil rapat koordinasi tersebut, DPRD Kalsel dengan dukungan empat kabupaten yang ada, siap menyampaikan rekomendasi dan sekaligus melengkapi proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kotabaru memediasi ratusan nelayan asal Kotabaru dan Tanah Bumbu yang protes terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kelautan No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap Lampara Dasar Mini/Trawl dan menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap Satpolair setempat beberapa hari sebelumnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016