Surabaya (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkaya materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau Raperda TJSLP ke Jawa Timur. 

"Kami terus berupaya mengumpulkan materi dan menggali informasi ke berbagai daerah untuk menyempurnakan substansi Raperda tentang TJSLP," ujar Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel Firman Yusi ketika dikonfirmasi,.Senin malam. 

Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel menerangkan, salah satu yang mereka (Pansus Ii) datangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jalan Pahlawan No. 102 Surabaya, Senin. 

Pimpinan Pansus II beserta mitra kerja  dari Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, dan Dinas Lingkungan Hidup jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel diterima Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) Bappeda Jatim dan jajaran, di ruang rapat Gedung Bappeda Jatim, Senin, 30/03/2026.

Firman Yusi mengatakan, dipilihnya Jatim karena dalam pelaksanaan TJSLP di daerahnya tersebut dinilai  berjalan sangat baik daripada di Kalsel.

Baca juga: DPRD Kalsel dukung penuh pembangunan Jembatan Kotabaru

“Hari ini Pansus II DPRD Kalsel  mencoba menggali pengalaman dan pengetahuan yang ada di Jatim tentang pelaksanaan TJSLP. Mudah-mudahan itu nanti memperkaya rancangan perda yang sedang kita godok sehingga nanti hasilnya jadi lebih apa lebih efektif dan bisa diaplikasikan”, ujar Firman Yusi.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Firman, ada beberapa poin penting yang mereka dapatkan antara lain keberhasilan Jatim dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) terkait pembagian program "Corporate Social Responsibility" (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Selain itu, membangun kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Jatim, melalui Forum pelaksanaan TSP/CSR.
“Poin yang paling penting, saya kira kaitannya dengan koordinasi dengan Kabupaten kota tadi. Kemudian apa namanya sharing-nya sasaran bukan sharing dana gitu," jelas Firman.

Meski diakui dalam pembasahan sebelumnya ada wacana mewajibkan perusahaan untuk menyediakan dana CSR, namun berdasarkan pengalaman di Jatim ternyata hal tersebut kurang mendapat respon positif dari perusahaan.

Baca juga: Pansus II DPRD Kalsel perkuat substansi Raperda CSR

“Memang ada beberapa wacana, misalnya kemarin di pembahasan, bagaimana kalau di Peraturan Daerah (Perda) nanti dicantumkan kewajiban dana untuk teman teman CSR. Tapi tadi pengalaman dari teman teman Jatum justru perusahaan perusahaan bisa jadi agak enggan untuk bergabung kalau yang kita wajibkan adalah dana," tutur Firman.

Oleh sebab itu sebagai pilihannya adalah sharingnya program dan sasaran. Hal tersebut lebih masuk akal kalau sharing program dan sasaran daripada pembiayaan, lanjut Firman Yusi,.alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut. 

Rombongan Pansus II DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketuanya Firman Yusi saat kunjungan ke Bappeda Jatim di Surabaya, Senin (30/3/2026). (ANTARA/HO Humas Setwan Kalsel)

Kabid Rendalev Bappeda Jatim Yusuf Ardyasana berterimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan Pansus II DPRD Kalsel beserta rombongan. 

Ia berharap pertemuan tersebut menjadi media untuk saling belajar dan berkolaborasi dalam upaya memberikan panduan kepada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan CSR.

“Yang jelas semua permasalahan di daerah  nggak bisa diselesaikan oleh pemerintah. Butuh dukungan dari perusahaan, masyarakat atau pihak lain. Dengan meningkatkan partisipasi melalui forum CSR, membantu lewat program dan sasaran yang sama dengan pemerintah, ” pungkas Yusuf.

 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026