Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional setempat dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Jumat, mengatakan perlu pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat yang selama ini masih terabaikan.

"Selama ini keberadaan masyarakat adat baru diakui atas kehidupan sosial seperti pelaksanaan ritual-ritual mereka," kata M Arif.

Sedangkan pengakuan secara formal, lanjut dia, belum ada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka khususnya menyangut hak ulayat atas tanah yang mereka garap.

Arif menjelaskan, dari hasil rapat konsultasi dengan BPN pihaknya mengaku mendapat masukan yang penting, kaitannya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) seputar perlindungan hak masyarakat adat di Kotabaru.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, masyarakat adat memang mempunyai hak yang sama sebagai warga negara, namun memang harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah tertuang dalam ketentuan tersebut.

"Apalagi, jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan, perlindungan masyarakat adat memang telah diatur dalam amandemen UUD 1945 pasal 18, sehingga memang sudah seharusnya mereka mendapatkan hak-haknya," ujar Arif.

Salah satu tahapan yang harus dijalani, Arif menjelaskan, keberadaan masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah setempat dikuatkan dengan adanya perda yang mengatur tentang mereka.

Selanjutnya baru bisa dilanjutkan pada jenjang atau tingkatan lebih tinggi, baik provinsi dan kemudian nasional.

Lebih lanjut politisi PPP itu menyebutkan, sebagai pertimbangan yang tepat dan akurat dalam penyusunan raperda terkait masyarakat adat, disarankan untuk melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke Banten.

"Provinsi Banten telah memiliki perangkat perundang-undangan yang sudah berlaku dalam penataan dan perlindungan terhadap masyarakat adat pedalaman yakni Suku Badui," ujarnya lagi.

Menindaklanjuti wacana tersebut, Arif mengaku akan melakukan koordinasi dengan panitia khusus (pansus) yang menangani raperda tersebut.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016