Kain sasirangan kini resmi tercatat sebagai Indikasi Geografi milik Kalimantan Selatan setelah sertifikat Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan diserahkan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi Lucky Agung di Banjarmasin.
"Sertifikat diterima Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar yang mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Taufiqurrakhman di Banjarmasin, Senin.
Kain sasirangan menjadi Indikasi Geografis dengan pemilik Perkumpulan Masyarakat Sasirangan Kalimantan Selatan yang diajukan pada tanggal 6 Februari 2024 dan tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 7 Juni 2024.
Sasirangan berasal dari kata "sirang" atau "menyirang" yang dalam bahasa Banjar berarti menjelujur atau teknik menjahit menggunakan tangan.
Sasirangan merupakan Indikasi Geografis kedua dari Kalimantan Selatan setelah Cabai Hiyung Tapin yang telah mendapatkan sertifikatnya dan memperoleh manfaat dari segi hukum maupun ekonomi.
Taufiqurrakhman menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mendukung tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
“Kita harap seluruh elemen dari ekosistem kekayaan intelektual bisa menjadikan KI, salah satunya Indikasi Geografis sebagai pendorong ekonomi di wilayah,” katanya.
Sementara Sekda Roy menyatakan tercatatnya kain sasirangan jadi momentum bersama untuk semakin memperluas pasar sasirangan di mata dunia, yang mana akan memiliki manfaat mutlak bagi pengrajin, pengusaha, dan UMKM.
Dia berharap agar segera terdaftar Indikasi Geografis lainnya mengingat potensi Kalimantan Selatan yang masih luar biasa besar, seperti kayu manis Loksado, beras siam unus mutiara, gula aren Kotabaru dan itik Alabio.
"Perlindungan kekayaan intelektual dapat secara optimal mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan daerah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Sertifikat diterima Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar yang mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Taufiqurrakhman di Banjarmasin, Senin.
Kain sasirangan menjadi Indikasi Geografis dengan pemilik Perkumpulan Masyarakat Sasirangan Kalimantan Selatan yang diajukan pada tanggal 6 Februari 2024 dan tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 7 Juni 2024.
Sasirangan berasal dari kata "sirang" atau "menyirang" yang dalam bahasa Banjar berarti menjelujur atau teknik menjahit menggunakan tangan.
Sasirangan merupakan Indikasi Geografis kedua dari Kalimantan Selatan setelah Cabai Hiyung Tapin yang telah mendapatkan sertifikatnya dan memperoleh manfaat dari segi hukum maupun ekonomi.
Taufiqurrakhman menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mendukung tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
“Kita harap seluruh elemen dari ekosistem kekayaan intelektual bisa menjadikan KI, salah satunya Indikasi Geografis sebagai pendorong ekonomi di wilayah,” katanya.
Sementara Sekda Roy menyatakan tercatatnya kain sasirangan jadi momentum bersama untuk semakin memperluas pasar sasirangan di mata dunia, yang mana akan memiliki manfaat mutlak bagi pengrajin, pengusaha, dan UMKM.
Dia berharap agar segera terdaftar Indikasi Geografis lainnya mengingat potensi Kalimantan Selatan yang masih luar biasa besar, seperti kayu manis Loksado, beras siam unus mutiara, gula aren Kotabaru dan itik Alabio.
"Perlindungan kekayaan intelektual dapat secara optimal mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan daerah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024