Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus seorang pengedar SU (44) beserta barang bukti 35 paket sabu dengan berat bersih 14,3 gram di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
“Berawal dari penangkapan Satreskoba kepada salah satu pengguna sabu di Balangan, setelah dikembangkan lalu didapati pengedar sabu ini,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyo kepada ANTARA, Sabtu.
Eko menuturkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 35 paket sabu dengan berat kotor sebanyak 18,37 gram dan berat bersih 14,3 gram, dompet, uang tunai, ponsel beserta barang bukti pendukung lainnya.
Eko menyebutkan atas tindakan pelaku, SU diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Eko menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (21/6) dinihari oleh Satresnarkoba Polres Balangan, dia dibekuk di pondok pribadi milik SU.
“Pelaku kini dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya ujar Eko, penangkapan SU bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan terhadap HI (39) yang diamankan sebelumnya di wilayah Balangan pada Kamis (20/6) tengah malam.
HI mengakui mendapatkan barang narkoba dari seorang laki-laki berinisial SU, lalu pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan sosok pengedar yang diterangkan oleh HI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Berawal dari penangkapan Satreskoba kepada salah satu pengguna sabu di Balangan, setelah dikembangkan lalu didapati pengedar sabu ini,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyo kepada ANTARA, Sabtu.
Eko menuturkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 35 paket sabu dengan berat kotor sebanyak 18,37 gram dan berat bersih 14,3 gram, dompet, uang tunai, ponsel beserta barang bukti pendukung lainnya.
Eko menyebutkan atas tindakan pelaku, SU diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Eko menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (21/6) dinihari oleh Satresnarkoba Polres Balangan, dia dibekuk di pondok pribadi milik SU.
“Pelaku kini dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya ujar Eko, penangkapan SU bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan terhadap HI (39) yang diamankan sebelumnya di wilayah Balangan pada Kamis (20/6) tengah malam.
HI mengakui mendapatkan barang narkoba dari seorang laki-laki berinisial SU, lalu pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan sosok pengedar yang diterangkan oleh HI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024