Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Debat Publik pasangan calon Pilkada serentak 2017 di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akan dilaksanakan 15 Desember berlokasi di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda.


Komisioner KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Husnul Fajeri di Amuntai, Selasa mengatakan, debat publik bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui tingkat kecerdasan dan kejelian masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam melaksanakan visi dan misinya bila terpilih kelak.

"Hasil dari debat publik ini nantinya masyarakat bisa menilai mana pasangan calon yang dinilai lebih siap dalam memimpin Kabupaten HSU lima tahun mendatang, selain itu hasil debat publik ini juga menjadi bahan refensi bagi pemilih untuk menentukan pilihannya pada 15 Pebruari nanti di TPS," ujar Husnul.

Husnul mengatakan, peraturan KPU juga mengatur tentang debat publik ini diantaranya memimta saran dan masukan dari tokoh masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan dan wanita yang menjadi bahan masukan bagi perumusan materi debat publik.

KPUD sudah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka meminta masukan, saran dan kritik dari tokoh masyarakat HSU pada 23 Nopember di Kantor KPUD untuk manjadi masukan bahan debat publik.

"Intinya tokoh masyarakat mengharapkan, pembangunan Kabupaten HSU kedepan lebih menonjolkan lagi kultur dan karakter masyarakat yang agamis, tokoh dari MUI juga mengharapkan memasukan nilai-nilai Islami dalam pembangunan di Kabupaten HSU.

Materi pertanyaan untuk debat publik, terang Husnul, dirumuskan oleh tim perumus yang terdiri dari para akdemisi, guru besar dan tenaga ahli yang kompeten dibidangnya, serta KPUD HSU berani menjamin bahwa tim perumus ini akan bersikap netralitas atau tidak berpihak pada salah satu calon yang akan bertarung pada Pilkada HSU.

Netralitas anggota tim perumus yang sebagian besar berasal dari Banjarmasin ini, kata Husnul, bisa dilihat berdasarkan 'track record' atau pengalaman dari tenaga ahli atau akademisi dan rata-rata pendidikan anggota tim perumus diatas strata tiga (S3). 

Husnul mempersilakan masyarakat untuk datang menghadiri acara debat publik namun dilarang mengajukan pertanyaan kepada masing-masing Paslon. Jumlah masyarakat yang boleh masuk ke ruang Aula Bappeda juga terpaksa dibatasi karena pertimbangan teknis.

Dikatakan, hanya masing-masing Paslon yang boleh menyampaikan materi pertanyaan atau pihak moderator sesuai ketentuan peraturan debat publik untuk Paslon peserta Pilkada di PKPU.

"Namun acara debat akan kita tayangan melalui layar di luar ruang debat dan disiarkan juga melalui TV Kabel sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa menyaksikan acara debat publik pasangan calon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati HSU ini," pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016