Polsek Banjarbaru Utara, Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan menetapkan dua orang pemilik ratusan obat berbahaya (obaya) berinisial FS (33) dan SY (42) sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.

"Kedua pelaku itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono di Banjarbaru, Rabu.

Baca juga: Polres Banjarbaru musnahkan 1,7 kg sabu diduga milik Fredy Pratama

Dia mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan kurungan badan di Rumah Tahanan Polsek Banjarbaru Utara guna menjalani pemeriksaan.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya mengedarkan obat berbahaya jenis Zenit Carnophen," ucap Yopie.

Yopie juga mengatakan, selain menangkap kedua tersangka FS dan SY, polisi juga menyita barang bukti obat berbahaya Zenit Carnophen sebanyak 364 butir.

Dijelaskan dia, penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (30/5) malam, untuk FS dan SY warga Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan ditangkap saat berada di Jalan Amanah RO Ulin.

Dari FS, polisi mendapatkan barang bukti Zenit Carnophen sebanyak 20 butir dan mengaku membeli obat berbahaya tersebut dari SY seharga Rp200 ribu.

Baca juga: Polres Banjarbaru tangkap pemakai sabu saat pesta narkoba di mobil

Saat SY dilakukan penggeledahan oleh polisi ditemukan barang bukti berupa satu klip besar berisikan 100 butir diduga Zenit Carnophen.

Kemudian ditemukan lagi satu kotak plastik berisi 10 klip kecil yang masing-masing berisi lima butir zenit siap edar.

Bulan itu saja, polisi juga kembali menemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan dua klip besar zenit yang masing-masing berisi 100 butir dengan total 200 butir.

"Atas temuan barang bukti itu kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Banjarbaru Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Yopie.

Baca juga: Cegah narkoba, Warga Banjarbaru diimbau proaktif lapor

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024