Kandangan,  (Antaranews Kalsel) - Pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama razia Zebra Intan 2016 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan, naik 12 persen dibanding 2015 dari sebelumnya 229 pelanggaran kini menjadi 336 pelanggaran.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Rabu mengatakan, operasi Zebra Intan tahun 2016 yang dilaksanakan sejak 14 November telah berakhir, Selasa (29/11) pukul 24.00 wita.

Operasi tersebut, tambah dia, petugas berhasil mmenindak pelanggar lalu lintas sebanyak 336 orang dengan rincian, tidak menggunakan helm 17 pelanggar, melanggar marka/rambu 25 pelanggar, syarat teknis 7 pelanggar, surat-surat 161 pelanggar, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 11 pelanggar dan lain-lain 115 pelanggar.

"Dari pelanggaran tersebut, jumlah denda tilang sebesar Rp25,2 juta atau ada kenaikan sebanyak 12 persen dibanding ops Zebra tahun 2015", ujar dia.

Sedangkan untuk perbandingan, operasi Zebra Intan pada tahun 2015 Polres HSS melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas, sebanyak 229 pelanggar dengan rincian tidak menggunakan helm 112 pelanggar, marka/rambu 18 pelanggar, syarat taknis 41 pelanggaran.

Selain itu, surat menyurat 89 pelanggar, sabuk keselamatan 14 pelanggar dan lain-lain 29 pelanggar sedangkan jumlah denda tilang sebasar Rp22.500.000,-

Kemudian untuk perbandingan kasus kecelakaan lalu-lintas pada saat pelaksanaan Operasi zebra tahun 2016 ini ada kejadian satu kasus kecelakaan lalu-lintas, dengan korban satu orang meninggal dunia, sedangkan tahun 2015 tidak ada terjadi kasus laka lantas

Pelanggaran terbanyak operasi Zebra Intan tahun 2016 didominasi pelanggaran surat-surat seperti SIM dan STNK yang habis massa berlakunya, sebanyak 161 pelanggar.

Sementara pada tahun 2015 saat pelaksanaan operasi Zebra Intan didominasi dengan pelanggaran tidak menggunakan helm yaitu sebanyak 112 pelanggaran.

Pewarta: Fathurahaman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016