Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan penyedia jasa internet berbasis satelit Starlink telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyedia jasa internet (PJI) untuk beroperasi di Indonesia.

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan bahwa Starlink sudah memperoleh semua izin yang diperlukan dan memenuhi kewajiban menyediakan Network Operation Center (NOC) di Indonesia.

"Mereka sudah dapat izin, maka mereka sudah boleh berusaha karena sudah memenuhi persyaratan izin. Termasuk NOC itu juga sudah ada di Indonesia, karena itu salah satu untuk ULO (Uji Laik Operasi)," kata Aju di Jakarta, Selasa.

"NOC sudah ada sebelum izinnya terbit, di uji coba di Karawang. Tepatnya (NOC) di Cibitung, tapi itu bisa remote gateway. Jadi yang di Cibitung itu bisa di-remote ke Karawang," kata Aju.

Aju mengatakan bahwa perangkat-perangkat yang digunakan Starlink untuk menyediakan layanan internet berbasis satelit juga telah melalui sertifikasi dari pemerintah Indonesia.

Selain itu, dia menyampaikan, alamat IP layanan internet Starlink telah terhubung dengan alamat IP Indonesia sehingga pemerintah tetap memiliki akses untuk memantau konten-konten yang beredar di jaringan yang menggunakan layanan perusahaan itu.

"Buat kami, penyelenggara telekomunikasi, perusahaan yang sudah mengantongi izin, itu berhak berusaha di Indonesia. Sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi, mereka berhak menyelenggarakan usahanya," katanya.

Baca juga: KKP uji coba Starlink di kapal pengawas
Baca juga: Layanan Starlink diuji coba pada beberapa titik di IKN

Starlink telah beroperasi di Indonesia. Pemiliknya, Elon Musk, secara simbolis meresmikan layanan perusahaan di Bali pada 19 Mei 2024.

Sebagai PJI, Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun dengan enam jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gatewayrouter, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Starlink sudah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.

Kehadiran Starlink diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengupayakan pemerataan layanan internet di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan terpencil.

Baca juga: Kemenkes mulai uji coba internet Starlink di fasilitas kesehatan
Baca juga: Menkominfo minta Starlink buka kantor operasional di Indonesia
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024