Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Banwaslu Kalsel), menggelar Sosialisasi Pemilu Partisipatif Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017, di Aula Abdi Persada Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.


Pada acara tersebut, panitia pelaksana menghadirkan nara sumber Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI Jimly Asshiddiqie, Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan dan Ketua Banwaslu Kalsel Mahyuni.

"Kita tahu urgensi dari Pilkada itu adalah,  kompetisi politik dan dalam kompetisi politik sarat dengan pelanggaran. Untuk itu perlu adanya pengawasa," ujar Ketua Panwaslu Kalsel Mahyui.

Menurut dia, pengawasan dalam konsep negara diamanatkan kepada Bawaslu dan jajarannya, namun karena keterbatas personil, maka  diperlukan partisipasi masyarakat.

"Kita yakin dengan keterlibatan masyarakat proses Pilkada 2017 dan 2018  akan ada kepercayan terhadap pelaksanaan Pilkada tersebut," ucapnya.

Dijelaskannya,keterbatasan dari pengawasan Pemilu tentu kontrol masyarakt sangat diharapkan dalam pelaksanaan Pilkada tersebut/

Terpisah, Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mengatakan, banyak ranjau-ranjau atau peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi pemilihan kepala daerah diantaranya, Undang-Undang ASN dan surat edaran Menpan RI, PP No.53 tentang Disipilin PNS.

"Ini sangat jelas bagaiman seorang ASN menempatkan diiri di tengah-tengah perpolitikan," ucapnya.

Dijelaskannya, sebagai ASN harus netral dalam menyikapi kegiatan politik, walaupun memiliki hak untuk memilih.

"Pengawasan partisipatif membutuhkan pengawasan masyarakat, agar Pilkada tersebut sesuai dengan dikehendaki," tegasnya.

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Jimly Asshidiqie mengatakan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelengara Pemilu harus bersikap netral, sebab apabila tidak netral dan terbukti akan dipecat.

Begitu juga terhadap Bawaslu, sebut dia, dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah harus netral, sebab apabila tidak netral dan terbukti akan dipecat.

"Bagi masyarakt kalau ada kejadian atau politik uang dalam pemilihan kepala daerah laporkan saja ke Bawaslu dengan bukti. Bagi calon terbukti melakukan politik uang terstruktur akan dicoret dalam pencalonan walaupun sudah masuk kartu suara," demikian tegasnya.       

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016