DPRD Hulu Sungai Selatan(HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor, atas pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah(raperda) penyelenggaraan bangunan gedung.

"Raperda penyelenggaraan bangunan gedung kita ini dibentuk untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda),  tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata sekda, dalam keterangan di gedung DPRD setempat, Kandangan, Rabu.

Baca juga: DPRD HSS: Musrenbang RPJPD libatkan dewan agar aspirasi masyarakat terakomodir

Dijelaskan dia, raperda penyelenggaraan bangunan gedung secara umum mengatur bangunan-bangunan baru yang akan dibangun, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk dalam pengawasan.

Pihaknya berharap, raperda penyelenggaraan bangunan gedung bisa segera disahkan, karena sudah ditunggu lama, dan berdampak pada retribusi pajak daerah terkait dengan IMB.

"Semoga melalui perda penyelenggaraan bangunan gedung, pembangunan gedung, rumah dan lainnya, bisa diatur lebih baik lagi ke depannya, sesuai dengan kawasan-kawasan yang sesuai dengan tata ruang kita di daerah," tuturnya.

Tak lupa, dirinya  mengucapkan terima kasih kepada DPRD HSS yang telah melakukan pembahasan raperda penyelenggaraan bangunan gedung, hingga sampai tahapan jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi.

Baca juga: DPRD HSS: Jalan tembus Negara-Margasari bakal tingkatkan ekonomi masyarakat

Dan beberapa usulan telah diberikan oleh beberapa fraksi DPRD, khususnya berkenaan dengan pembangunan bangunan di sempadan atau bantaran sungai, ketentuan perizinan pembangunan, dan kewajiban pengadaan proteksi petir untuk bangunan yang tinggi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS M Kusasi, dihadiri para anggota DPRD,  asisten, staf ahli dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah di  lingkup Pemkab HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024