Pasca jalan Bypass Bayur atau lebih dikenal dengan nama Tol Amuntai di Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang kini viral.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar HSU Asikin Noor, mengatakan, benar pihaknya mengeluarkan surat edaran dalam menjaga ketertiban dan kebersihan jalan viral tersebut.

Adapun dasar hukum edaran tersebut lanjut Asikin, yakni berlandas pada Perda Kabupaten HSU Nomor 9 Tahun 2018, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dua, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

“Apabila pedagang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam edaran tersebut maka tegas akan ditindak bisa teguran sampai penyitaan gerobak dagangan,” ujarnya pada media ini, Minggu (5/5/2024).

Kini menghadirkan pedagang dadakan di area tersebut. Dampak sampah plastik dan sampah lainnya marak dan menimbulkan pemandangan kurang sedap.

Terkait hal tersebut Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara, menerbitkan surat edaran bagi pedagang dan warga yang berada di Jalan Bypass Bayur - Panangkalaan tersebut .

Isi edaran bernomor 100.3.4.2/210/Satpol-PK/2024 yakni, pertama tidak membuang sampah sembarangan khususnya di area persawahan Rawa Sungai badan jalan di sekitar Jalan Tembus Bayur Panangkalaan. Dua, pedagang dan pengunjung diminta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


Selanjutnya, tidak mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan tersebut
Tiga, tidak mendirikan atau meninggalkan lapak barang dagangan di badan jalan atau tanah milik pemerintah.

 

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024