Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Setelah beberapa tahapan Sidang Paripurna, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) resmi ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Penetapan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (15/11), dihadiri Bupati HSS H Achmad Fikry, Ketua DPRD Kabupaten HSS Syamsuri Arsyad, Wakil Ketua I H A Kusasi, Wakil Ketua II Rodi Maulidi, Sekretaris Daerah

Kabupaten HSS H M Ideham, Para Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, serta anggota DPRD Kabupaten HSS.

Dalam sambutannya, Bupati HSS Drs H Achmad Fikry MAP mengarahkan kepada seluruh pimpinan SKPD di semua tingkatan lingkup

Pemerintah Kabupaten HSS, agar terus mengupayakan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten HSS.

“Sesuai dengan konsep pemerintahan yang melayani, namun tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”

ujarnya.

Menurut Bupati, Anggaran Tahun 2017 akan mengalami pengurangan, untuk Itu diharapkan kepada para pemangku kepentingan atau stake

holder, agar dapat memaksimalkan anggaran yang ada serta dapat melakukan efisiensi secara tepat.

Hal tersebut bertujuan agar pembangunan yang akan dilaksanakan tidak terhambat dan masyarakat dapat tetap dilayani sebagaimana

mestinya.

“Kami percaya dengan kerjasama dan bantuan dari pihak legislatif maka berbagai hambatan akan dapat diatasi,” tegasnya.
 
Sebelumnya, Bupati HSS juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten HSS dan seluruh Fraksi yang

telah menyampaikan pandangannya dan telah membahas Raperda APBD TA 2017 hingga ditetapkan menjadi Perda.

Pewarta: Fatuhurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016