Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Hermansyah menyampaikan pembangunan jalan tembus Negara-Margasari, Kabupaten Tapin akan dilaksanakan di 2025.

Hal ini diungkapkan Hermansyah saat memberikan keterangan usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) HSS 2025-2045.

"Kami sudah menyampaikan rencana pembangunan tersebut kepada Dinas PUPR Provinsi Kalsel, untuk pembangunan jalan Negara ke Margasari, lewat Daha Barat," ujarnya di pendopo kabupaten, Kandangan, Rabu.

Dijelaskan dia, rencana awal pihaknya bersama Dinas PUPR Kalsel akan melakukan peninjauan lokasi besok, Kamis (9/5), namun karena ada kegiatan lain dari Dinas PUPR Kalsel maka akan dijadwal lagi minggu depan.

Baca juga: DPRD HSS: Jalan tembus Negara-Margasari bakal tingkatkan ekonomi masyarakat

Peninjauan ini menjadi penting, karena Dinas PUPR Kalsel akan menyusun detail pembangunan jalan dengan rancang bangun rinci atau Detail Engineering Design (DED).

"Mudah-mudahan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sangat mendukung usulan dari Kabupaten HSS yang telah kami sampaikan," ucapnya.

Adapun untuk jarak ruas jalan akan dihitung kemudian oleh Dinas PUPR Provinsi dalam DED yang disusun di tahun 2024 ini juga, dan pembangunan direncanakan direalisasi di 2025.

Terkait Musrenbang RPJPD 2025-2045, menurut dia, merupakan upaya sinkronisasi kegiatan pembangunan di daerah, dan kegiatan pembangunan dari pemerintah pusat.

"Agar terjadi keselarasan kita di daerah dan pusat, dalam program pembangunan dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.

Serta, ada beberapa hal yang telah pihaknya juga sampaikan, bagaimana agar percepatan dan target pembangunan harus sama-sama disusun.

Baca juga: Pemkab HSS: Jalan provinsi Margasari Tapin-Kalumpang HSS mulai diperbaiki

Kemudian, upaya-upaya akan dilakukan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah, peningkatan pendapatan ini akan juga sangat menunjang akselerasi pembangunan yang dilakukan di daerah.

Sebelumnya, Kepala Bappelitbangda HSS M Arliyan Syahrial, melaporkan penyusunan RPJPD HSS 2025–2045 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

Mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mengamanatkan bahwa RPJPD memuat visi, misi dan arah pembangunan selama 20 tahun ke depan.

"Musrenbang merupakan tahapan penajaman, penyelarasan, klarifikasi serta kesepakatan terhadap visi, misi arahan kebijakan dan sasaran pokok yang tertuang pada rancangan RPJPD Kabupaten HSS," terangnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024