Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Ratusan rumah di kawasan Monumen Tanjung Puri Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akan digusur menyusul akan dibangunnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah tersebut.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani di Tanjung, Jumat mengatakan, penertiban terhadap rumah maupun warung di sekitar Monumen Tanjung Puri Mabuun terpaksa dilakukan karena lahan tersebut merupakan aset daerah.

"Monumen Tanjung Puri Mabuun merupakan ikon kabupaten yang perlu kita tata termasuk pemukiman atau bangunan yang menempati lahan milik pemerintah daerah," jelas Anang.

Pemerintah Kabupaten Tabalong pun sudah menyampaikan surat peringatan (SP) pertama kepada pemilik rumah maupun bangunan untuk mengosongkan tempat tersebut paling lambat 20 Nopember 2016.

Surat peringatan pertama yang ditandatangani Bupati Tabalong tersebut dipasang ditiap bangunan yang akan digusur.

Rumah atau warung yang kena gusur selain menempati lahan milik Pemkab Tabalong termasuk menggunakan tanah PT Pertamian EP Aset 5 Tanjung Field.

Terpisah staf bagian hukum PT Pertamina EP Aset 5 Tanjung Field Donny Irawan membenarkan kalau penertiban tersebut sebagai upaya pengamanan barang milik negara dan barang milik daerah.

"Sekitar 9.000 meter persegi lahan milik PT Pertamina yang saat ini menjadi pemukiman dan bersama pemerintah daerah ingin menertibkan aset yang ada," jelas Dony.

Dony menambahkan jika lahan tersebut sudah dikosongkan selanjutnya tidak mempersoalkan jika pemerintah daerah memanfaatkannya sebagai ruang terbuka hijau.

Sementara itu satu warga Mabuun yang membuka usaha warung makan Lia mengatakan seharusnya sebelum dikeluarkan surat peringatan pertama pengosongan lahan harus ada sosialisasi ke masyarakat.

"Batas waktu pengosongan rumah hingga 20 Nopember 2016 sebenarnya cukup pendek karena tidak semua warga punya tempat lain untuk pindah," jelas Lia.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016