Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menekankan materi sosialisasi Pilkada 2017 pada aspek pemutakhiran data pemilih, karena ada ketentuan terkait data pemilih yang terekam secara elektronik dan belum elektronik.


Komisioner KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hamli di Amuntai, Jum'at mengatakan, kejelasan identitas penduduk yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar bisa mendapatkan hak pilih pada Pilkada serentak 2017.

"Kita fokus pada tahapan Pemutakhiran data agar data pemilih benar-benar sah sebagai warga HSU karena jika jadi temuan Panwaslih terhadap data pemilih yang tidak sah maka Pilkada bisa diulang," ujar Hamli.

Hamli mengatakan , kejelasan data pemilih ditandai dengan kepemilikan eKTP atau harus memiliki surat keterangan dari Pihak Dukcatpil untuk memperoleh hak memilih pada Pilkada nanti,.

Tahapan pemutakhiran data pada Pilkada 2017, kata Hamli, mendapat perhatian serius dari KPUD HSU mengingat jika terjadi temuan Panwalih terhadap data pemilih yang tidak sah ini bisa mengakibatkan Pilkada diulang sehingga mengakibatkan bertambahnya anggaran pelaksanaan Pilkada.

Dikatakannya, menuju tahapan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) maka KPUD HSU bekerja sama dengan Dukcatpil terus melakukan penyisiran data kependudukan agar masyarakat yang belum terdata secara elektronik bisa dilakukan rekam data atau mendapatkan surat keterangan dari Dukcatpil yang bisa dijadikan bukti sebagai warga Kabupaten HSU.

"Perlu kejelasan bahwa pemilih merupakan warga Kabupaten HSU karena yang akan dipilih nanti adalah Bupati dan Wakil Bupati HSU, jadi harus benar-benar warga HSU yang berhak memilih pada Pilkada nanti," terangnya.

Ia mengatakan, KPUD HSU sudah melakukan sosialisasi kesejumlah kalangan, seperti mahasiswa dan rencananya juga akan dilakukan ke lembaga pemasyarakatan, para tukang ojek, becak, petugas kebersihan dan organisasi perempuan.

Ia menghimbau peran semua pihak untuk ikut mensosialisasikan ketentuan persyaratan untuk mendapatkan hal pilih ini karena masih banyak warga khususnya pendatang yang masih memiliki KTP lama dari tempat asalnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016