Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menutup layanan Posko THR 2024 pada hari ini dan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti 1.475 laporan yang masuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.


"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Berbicara usai acara halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, Sekjen Kemnaker Anwar mengatakan hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Anwar menyatakan sejak sebelum Idul Fitri pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.

Baca juga: Kemnaker buka kembali Posko THR 2024 untuk terima aduan pekerja

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar.

Sekjen Kemnaker Anwar juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Sebelumnya Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. Pihaknya juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR.

Baca juga: Kemnaker sudah terima 320 konsultasi melalui Posko THR 2024
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah




 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024