Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berjanji segera mengoperasikan terminal tipe A atau regional Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

"Ketika Komisi III DPRD Kalsel bersama Dishubkominfo provinsi bertemu Kemenhub beberapa waktu lalu, pihak Kemenhub berjanji segera mengoperasikan terminal tipe A atau regional di Km 17 Gambut itu," kata Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel, Bardiansyah, kepada Antara, usai Rapat Kerja dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Selasa.

Namun sebelum pengoperasian terminal regional tersebut, Kemenhub melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap prasarana perhubungan/hubungan jalan darat di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.

"Kita berharap segera pengoperasian terminal regional yang sudah selesai sejak lama, agar tidak ada kesan mubazir. Sebab kalau berlama-lama baru pengoperasian bisa menimbulkan kerusakan dan memerlukan biaya besar untuk perbaikan kembali," ujar Bardiansyah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishubkominfo Kalsel Rusdiansyah menyatakan, pengoperasian terminal tipe A tersebut merupakan kewenangan pemerinta pusat, dalam hal ini Kemenhub.

"Dulu status terminal regional Kalsel itu berada di bawah pemerintah provinsi (Pemprov) setempat. Tetapi seiring Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku 2017, menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

Sedangkan yang menjadi kewenangan Pemprov Kalsel hanya terminal tipe B atau teminal induk Banjarmasin, yang selama ini - sebelum pemberlakukan UU 23/2014 pengelolaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Mengenai tenaga pengelola terimal induk/angkutan darat di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin, dia menyatakan, hal tersebut tidak masalah, karena personelnya juga beralih status menjadi pegawai Pemprov Kalsel, sebagaimana UU 23/2014.

"Begitu pula untuk pengelolaan terminal regional di Km17 Gambut nantinya, pemerintah pusat bisa melimpahkan kepada Pemprov setempat, kendati kewenangan pemerintah pusat," demikian Rusdiansyah.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016