Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri setempat dalam memberikan edukasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada aparat kelurahan khususnya dalam penggunaan dana kelurahan.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana mengatakan bentuk kerjasama ini melalui sosialisasi pencegahan tipikor guna memaksimalkan dana Kelurahan sekaligus memberikan edukasi agar pelaksanaannya terhindar dari penyimpangan.
“Bila penggunaan dana kelurahan tak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara maka masyarakat tidak bisa menerima hasil pembangunan dengan baik," jelas Judid di Tabalong, Senin.
Baca juga: Hakim Tipikor Banjarmasin vonis eks Kades Sawaja 15 bulan penjara
Sosialisasi yang dihadiri jajaran kelurahan di Kabupaten Tabalong ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Pebriadin Hafiz dengan nara sumber Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil didampingi jaksa fungsional M Saiful Tsani serta Kasubsi ekonomi keuangan dan pengamanan pembanguna strategis Gede Agastia Erlandi.
"Pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen mengawal pelaksanaan dana kelurahan," jelas Pebriadin Hafiz.
Selanjutnya sesuai amanah Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, pengelolaan dana kelurahan harus berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin.
Karena itu melalui sosialisasi ini lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ketua LPM atau ketua RT yang menjadi Pokmas pelaksana swakelola bisa maksimal dalam melaksanakan kegiatan sararana/prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
Hafiz menyebutkan tahun anggaran 2024 total dana kelurahan yang digelontorkan Pemkab Tabalong sebesar Rp 4,6 miliar.
Rata-rata setiap kelurahan menerima dana sebesar Rp300 juta dan terbanyak Kelurahan Mabuun mencapai Rp693,7 juta
Baca juga: Terdakwa korupsi BBPOM Banjarmasin jalani sidang perdana
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana mengatakan bentuk kerjasama ini melalui sosialisasi pencegahan tipikor guna memaksimalkan dana Kelurahan sekaligus memberikan edukasi agar pelaksanaannya terhindar dari penyimpangan.
“Bila penggunaan dana kelurahan tak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara maka masyarakat tidak bisa menerima hasil pembangunan dengan baik," jelas Judid di Tabalong, Senin.
Baca juga: Hakim Tipikor Banjarmasin vonis eks Kades Sawaja 15 bulan penjara
Sosialisasi yang dihadiri jajaran kelurahan di Kabupaten Tabalong ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Pebriadin Hafiz dengan nara sumber Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil didampingi jaksa fungsional M Saiful Tsani serta Kasubsi ekonomi keuangan dan pengamanan pembanguna strategis Gede Agastia Erlandi.
"Pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen mengawal pelaksanaan dana kelurahan," jelas Pebriadin Hafiz.
Selanjutnya sesuai amanah Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, pengelolaan dana kelurahan harus berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin.
Karena itu melalui sosialisasi ini lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ketua LPM atau ketua RT yang menjadi Pokmas pelaksana swakelola bisa maksimal dalam melaksanakan kegiatan sararana/prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
Hafiz menyebutkan tahun anggaran 2024 total dana kelurahan yang digelontorkan Pemkab Tabalong sebesar Rp 4,6 miliar.
Rata-rata setiap kelurahan menerima dana sebesar Rp300 juta dan terbanyak Kelurahan Mabuun mencapai Rp693,7 juta
Baca juga: Terdakwa korupsi BBPOM Banjarmasin jalani sidang perdana
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024