Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak Bupati Kotabaru Haji Sayed Jafar segera menerbitkan peraturan bupati sebelum pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Ketua DPRD Kotabaru Hj. Alfisah di Kotabaru, Rabu, mengatakan bahwa pembentukan susunan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah merupakan hak bupati.

"Bisa saja bupati membentuk SOPD yang baru sesuai dengan UU Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah karena Kotabaru juga sudah menerbitkan peraturan daerah)," ujarnya.

Agar program kerja pemerintah daerah tetap berjalan, khususnya yang berkaitan dengan pembahasan bersama legislatif yang terkadang selalu berkembang dan dinamis setiap waktu.

Jika satu kebijakan diambil atas kesepakatan bersama, dan ternyata nantinya SKPD yang bersangkutan berganti pejabatnya, dikhawatirkan akan terjadi miss koordinasi dengan kata lain tidak `konek` antara kebijakan dan pelaksanaan.

Dengan demikian, lanjut Alfisah, dampaknya akan mengganggu roda pembangunan sehingga secara tidak langsung menghambat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 s.d. 2021.

Meski sudah dilakukan rotasi sejumlah pejabat di tingkat kepala seksi atau eselon III dan IV di awal Oktober, Pemkab Kotabaru baru merencanakan Desember 2016 membentuk 32 SKPD sebagai implementasi dari UU Pemerintah Daerah dan PP No. 18/2016.

Setelah DPRD menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru menjadi Perda, kata Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kotabaru Minggu Basuki, pemkab setempat segera menyesuaikan kelembagaan yang ada.

"Lembaga yang bakal dibentuk meliputi 24 dinas, lima badan, dua sekretariat, dan satu inspektorat," katanya.

Selain mengacu pada UU No. 23/2014 dan PP No. 18/2016, kata dia, pembentukan SKPD tersebut juga mempertimbangan visi dan misi bupati serta kondisi daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016