Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) mengedukasi mahasiswa lintas kampus mengenai aturan keimigrasian yang wajib diketahui kalangan muda agar melek ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

"Mahasiswa sebagai generasi penerus perlu mengetahui secara detail aturan keimigrasian karena ini penting bagi kedaulatan sebuah negara," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Shalat jadi sarana kebersamaan dan persatuan saat rayakan Isra Mi'raj

Di hadapan seratusan mahasiswa yang mengikuti sosialisasi di Banjarmasin, Faisol menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Kemenkumham di keimigrasian sebagai aparat penegak hukum. 

Adapun tugas utama petugas keimigrasian meliputi pengawasan pintu masuk dan keluar negeri.

Di sisi lain, dia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dengan Kemenkumham Kalsel untuk peningkatan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian terutama kalangan civitas akademika.

Baca juga: Imigrasi Banjarmasin awasi dua perusahaan gunakan TKA

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus dalam paparannya menyampaikan perihal penggunaan paspor elektronik yang kini sudah bisa didapatkan masyarakat.

Dijelaskan dia salah satu kelebihan paspor elektronik adalah "autogate" yang dapat memudahkan proses imigrasi di bandara.

"Jadi dengan autogate, masyarakat tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan pemeriksaan paspor secara manual cukup meletakkan e-paspor pada mesin autogate maka informasi pribadi akan terbaca secara otomatis," jelasnya.

Baca juga: Imigrasi Banjarmasin: Mulai Oktober 2023 paspor berlaku 10 tahun

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024