Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru segera direlokasi karena melebihi kapasitas dan berada di lokasi dekat pemukiman penduduk.

"Kami siap untuk mengoordinasikan agar menjadi perhatian bersama baik di legislatif maupun eksekutif dengan harapan adanya kemajuan dalam waktu dekat terkait usulan relokasi Lapas Kotabaru," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Gewsima Mega Putra di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Sekda serahkan "Sukma" kepada warga binaan Lapas Kotabaru

Gewsima mengatakan relokasi Lapas Kotabaru yang lebih representatif juga dianggap sebagai salah satu langkah penting untuk membenahi kondisi Kotabaru terutama sebagai daerah penyangga kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru menyambangi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel di Banjarmasin membahas permohonan kepada pemerintah daerah terkait relokasi Lapas Kotabaru yang dianggap sangat diperlukan.
 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Gewsima Mega Putra dan rombongan saat kunjungan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel di Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali menyampaikan lokasi Lapas Kotabaru kurang strategis karena terletak di tengah pemukiman penduduk.

Didampingi Yosef Benyamin Yembise selaku Kalapas Kotabaru, dia memaparkan saat ini kapasitas Lapas Kotabaru mencapai lebih dari 600 warga binaan pemasyarakatan.

Padahal kapasitas Lapas Kotabaru diperuntukkan hanya untuk 287 orang.

"Urgensi relokasi Lapas Kotabaru memerlukan penanganan cepat, karenanya kami telah menyampaikan permohonan untuk bantuan relokasi lahan dan bangunan kepada pemerintah daerah,” ucap Faisol.

Baca juga: Lapas Kotabaru latih bahasa isyarat bagi petugas dan warga binaan

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024