Unit pelaksana teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyatakan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT Mantimin Coal Mining sekitar 550,48 hektare mencakup kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tabalong dan Balangan.
"Untuk izin PPKH PT MCM sudah terbit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas Kepala KPH Tabalong Heriyadi di Tabalong, Rabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong sita 178 gram sabu dari dua pengedar
Ijin tersebut tertuang dalam SK. PPKH dari Kemenlhk dg nomor : SK. 666/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan luasan 550,48 hektare dari usulan sekitar 1310,9 hektare.
Selanjutnya PT MCM sebagai pemegang izin wajib melaksanakan penataan batas paling lambat satu tahun setelah terbitnya izin PPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru La Taati SHut MPW mengatakan PT MCM belum boleh melakukan kegiatan penambangan (dalam kawasan hutan) sebelum ada penetapan areal kerja meski sudah memiliki izin PPKH dari menteri.
Baca juga: KUPS Ekowisata Riam Kinarum terima bantuan ekonomi produksi
"Kita akan melakukan penataan batas areal kerja daam kawasan hutan," jelas La Taati.
Selanjutnya BPKH bersama tim diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, KPH Tabalong serta para pihak lainnya akan melakukan kegiatan penataan batas di wilayah kerja PT MCM mencakup Kabupaten Tabalong dan Balangan.
"Batas areal kerja PT MCM mencakup batas sendiri atau berbatasan dengan kawasan hutan tanpa perizinan, batas persekutuan dengan batas luar kawasan hutan dan batas persekutuan dengan Adaro," jelas dia.
La Taati menambahkan sebelumnya usulan ijin pinjam pakai kawasan hutan PT MCM sekitar 1310,9 hektare dikurangi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial ( PIAPS).
Jika hasil pemantauan di lapangan ditemukan pelanggaran atau PT MCM melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa sesuai aturan berlaku maka BPKH dan Tata Lingkungan V Banjarbaru akan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum atau pihak berwenang untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Tabalong raih anugerah Adipura yang kelima kalinya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Untuk izin PPKH PT MCM sudah terbit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas Kepala KPH Tabalong Heriyadi di Tabalong, Rabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong sita 178 gram sabu dari dua pengedar
Ijin tersebut tertuang dalam SK. PPKH dari Kemenlhk dg nomor : SK. 666/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan luasan 550,48 hektare dari usulan sekitar 1310,9 hektare.
Selanjutnya PT MCM sebagai pemegang izin wajib melaksanakan penataan batas paling lambat satu tahun setelah terbitnya izin PPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru La Taati SHut MPW mengatakan PT MCM belum boleh melakukan kegiatan penambangan (dalam kawasan hutan) sebelum ada penetapan areal kerja meski sudah memiliki izin PPKH dari menteri.
Baca juga: KUPS Ekowisata Riam Kinarum terima bantuan ekonomi produksi
"Kita akan melakukan penataan batas areal kerja daam kawasan hutan," jelas La Taati.
Selanjutnya BPKH bersama tim diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, KPH Tabalong serta para pihak lainnya akan melakukan kegiatan penataan batas di wilayah kerja PT MCM mencakup Kabupaten Tabalong dan Balangan.
"Batas areal kerja PT MCM mencakup batas sendiri atau berbatasan dengan kawasan hutan tanpa perizinan, batas persekutuan dengan batas luar kawasan hutan dan batas persekutuan dengan Adaro," jelas dia.
La Taati menambahkan sebelumnya usulan ijin pinjam pakai kawasan hutan PT MCM sekitar 1310,9 hektare dikurangi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial ( PIAPS).
Jika hasil pemantauan di lapangan ditemukan pelanggaran atau PT MCM melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa sesuai aturan berlaku maka BPKH dan Tata Lingkungan V Banjarbaru akan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum atau pihak berwenang untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Tabalong raih anugerah Adipura yang kelima kalinya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024