Kandangan,  (AntaranewsKalsel) - Kapolres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra meminta seluruh anggota segera menggudangkan senjata api yang telah habis masa izin pemakaiannya.


Menurut Kapolres di Kandangan, Senin, seluruh anggota polisi yang memegang senjata api harus lebih disiplin dalam melaksanakan aturan dan tahapan pemanfaatan senjata api, termasuk masa izin penggunaannya.

Bagi anggota yang memegang senjata api, apabila izin senjatanya mati, harus segera digudangkan. "Begitu juga bagi anggota yang tidak lulus atau dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam test psikologi, juga dilarang untuk memegang senjata api," katanya.

Sukendar mengatakan, syarat utama bagi anggota mengajukan pinjam pakai senjata api harus lulus tes psikologi, terutama bagi anggota yang ditugaskan mengamankan di tempat vital.

Bagi anggota yang ditugaskan mengamankan di objek vital, kata dia, bakal dibekali peluru hampa dan peluru karet, kecuali pengamanan di kantor-kantor bank dibekali peluru tajam.

Sebelumnya, Kapolres juga menyosialisasikan tentang tahapan pemanfaatan senjata api untuk mengingatkan kembali ketentuan pemanfaatan senjata api.

Kegiatan tersebut menanggapi maraknya penyalahgunaan senjata api, yang terjadi di beberapa wilayah hukum Kalsel akhir-akhir ini.

Menurut Kapolres, melalui sosialisasi tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri/Perkap Nomor 01 Tahun 2009, kesalahan dalam menggunakan senjata api tidak terjadi lagi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres HSS AKP Agus Winartono mengatakan, sosialisasi diberikan untuk terus mengingatkan kepada anggota Polres HSS bahwa dalam setiap memegang senpi ada prosedur dan peraturan yang melekat harus dilakukan anggota Polri.

Dalam Perkap Kapolri, terdapat enam tahapan penggunaan senjata api. Tahapan terakhir baru bisa digunakan tembakan.

"Itupun apabila pelaku kejahatan mengancam jiwa anggota Polri dan atau masyarakat," katanya.

Sebelumnya, anggota Brimob Polres HSS telah menembak seorang warga pencari ikan, hingga tewas. Saat ini anggota bersangkutan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016