Badan Kehormatan (BK) DPRD Yogyakarta berkunjung ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan untuk mempelajari tugas dan fungsi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Bagian Persidangan dan Per UU DPRD Kota Banjarbaru Sisca Christina Sitorus menerima kunjungan rombongan BK DPRD Yogyakarta diterima di Gedung DPRD Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru minta COE lebih inovatif tarik wisatawan
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru minta COE lebih inovatif tarik wisatawan
"Kami sangat berterima kasih atas penerimaan sekretariat DPRD Kota Banjarbaru terhadap kunjungan yang dilakukan. Semoga bisa bermanfaat bagi kami," ujar Ketua BK DPRD Yogyakarta, Bambang Anjar.
Menurut Bambang, pihaknya sudah mendengar penjelasan dan melihat tingkat kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD Kota Banjarbaru yang cukup tinggi sehingga mengapresiasi kinerja wakil rakyat setempat.
Bahkan, selain kedisiplinan, berbagai pelanggaran dari anggota dewan di DPRD Banjarbaru juga tidak tercatat sehingga menunjukkan kedisiplinan yang tinggi.
"Kami melihat, tingkat kehadiran anggota DPRD Banjarbaru sudah cukup bagus. Bukan hanya tanda tangan, tetapi juga kehadiran fisik bagus, sampai di atas 80 persen," ungkap Bambang.
Baca juga: DPRD Kukar kunjungi DPRD Banjarbaru belajar Perda Kerja Sama Daerah
Baca juga: DPRD Kukar kunjungi DPRD Banjarbaru belajar Perda Kerja Sama Daerah
Dikatakan Bambang, kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD adalah sikap pribadi yang bersangkutan dan dikembalikan kepada kesadaran mereka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di gedung DPRD.
"Kedisiplinan dan tingkat kehadiran sudah diatur sesuai kesepakatan anggota dewan, namun semuanya kembali kepada masing-masing yang sadar akan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat," katanya.
Dikatakan Bambang, aturan di BK DPRD Yogyakarta berupa fungsi aktif yakni BK membuat program kinerja dan kedisiplinan anggota dewan yang melaksanakan agenda kegiatan termasuk pengawasan aktif.
Sedangkan fungsi pasif berupa pengawas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota dewan secara kasat mata, tetapi karena belum ada aduan sehingga kesulitan untuk menindaklanjuti.
"Proses yang dijalankan, biasanya berupa upaya preventif sehingga bisa mencegah anggota DPRD untuk melakukan perbuatan yang dapat merusak individu maupun DPRD secara kelembagaan," katanya.
Baca juga: DPRD Banjarbaru siap godok tiga raperda inisiatif
Baca juga: DPRD Banjarbaru siap godok tiga raperda inisiatif
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024