Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Staf Ahli Kemenkumham Milton Hasibuan di Banjarmasin, mengatakan pihaknya tidak akan mentolelir terkait soal pungutan liar (Pungli) baik itu Pungli di Lapas, Rutan, Imigrasi dan Pelayanan Hukum, apapun itu bentuknya akan ditindak tegas.

"Berantas Pungli itu tujuan dari gerakan revolusi mental dan peningkatan pelayanan publik sesuai dengan apa yang gencarkan saat ini," ucapnya saat di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis.

Dia mengatakan, tidak ada lagi Pungli-Pungli baik Lapas, Rutan serta pelayanan lain, dan hal itu akan dilakukan pengawasan dan pemantauan.

Apabila masih ada pegawai yang berani melakukan Pungli atau percaloan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tertangkap tangan akan langsung ditindak tegas.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Nurcholis Majid di Banjarmasin di mana dia mengatakan jika dirasa pelayanan publik menyimpang dan memang ada Pungli silahkan laporkan.

"Setiap pengaduan masyarakat terkait adanya indikasi mal administrasi yang tidak sesuai prosedural dan ada Pungli segera laporkan ke Ombudsman dan akan langsung kami tindak lanjuti," tuturnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, juga mengatakan hal-hal terkait dengan grand desain reformasi birokrasi yang mengharapkan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN.

Selain itu juga adanya peningkatan pelayanan publik, kapabilitas dan Akuntabilitas peningkatan kinerja birokrasi.

"Ada nilai yang kami canangkan dalam bekerja, yaitu kami Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) sehingga dapat bermakna dalam perilaku kerja, lekatkan di hati dan lakukan pekerjaanmu sesuai dengan peraturan," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016