Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memastikan tidak ada pungutan liar (Pungli) pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2T-PM) Kotabaru.


"Saya bisa jamin tidak akan ada Pungli di lembaga ini (BP2T-PM)," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kotabaru, Suhairi Effendi di Kotabaru Rabu.

Suhairi mengaku telah membuat kebijakan bersih dari pungli tersebut telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan memberantas Pungli.

Untuk menghindari terjadinya pungli tersebut, di dinding ruang tunggu pelayanan, dipasang tulisan yang isinya memberitahukan kepada masyarakat bahwa pembuatan izin di BP2T-PM tidak dipungut biaya.

Ia menjamin bahwa anak buahnya atau stafnya tidak akan melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus perijinan, karena apabila ditemukan ada pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan.

Namun Suhairi tidak bisa menjangkau adanya parktik penjual jasa atau makelar yang beroperasi di lingkungan kerjanya.

"Praktik makelar perijinan bisa saja terjadi, bahkan saya juga telah menjumpai sendiri ada makelar perijinan yang meminta sejumlah uang kepada seseorang yang ingin mengurus izin," terangnya.

Menurut dia, praktik makelar perijinan tidak dilakukan oleh staf BP2T-PM, tetapi dilakukan oleh oknum dari luar instansi yang dipimpinnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungutan liar (pungli) guna menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungli di lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran pemberantasan pungli itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan wali kota.

"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar Menteri Asman.

Selain itu, Menteri Asman juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda dalam upaya pemberantasan pungli.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016