Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat koordinasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Kamiruddin, menjelaskan, Rakor ini digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola Arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. 

"Bagi Pemkab Kotabaru aplikasi Srikandi kembali diaktifkan terhitung 20 Februari 2024. Aplikasi ini merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien," jelas dia melalui siaran pers, di Kotabaru, Selasa (20/02/2024).

Dia menambahkan, kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor : 045.1/46/Armista.Dispersip tentang penggunaan Kode klasifikasi Arsip. 

Kadis Dispersip juga menambahkan, dalam penerapan program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yaitu Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. 

Kode Klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip.Kode Klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali Arsip. 

Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN).

Salah satu narasumber dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan Muamar, mengungkapkan, Aplikasi Srikandi sekarang ada persi 3 nya. 

"Aplikasi Srikandi ini adalah tuntutan dari Pemerintah Pusat, dan Srikandi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," terangnya.

Kabag Hukum Setda Kotabaru  Hadlrami, menyampaikan, guna menghindari risiko atas sanksi menghilangkan arsip, peralihan arsip fisik ke digital menjadi pilihan tepat saat ini. 

"Sistem kearsipan elektronik memiliki kelebihan dibanding fisik, yaitu memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan manajemen arsip, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi dan keamanan dokumen," terang dia.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024