Pelaksanaan Pemungutan suara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berlangsung kondusif dengan 1.533 pemilih terdaftar menggunakan hak suaranya.
"Kami dirikan lima TPS khusus untuk melayani pemilih dari warga binaan di Lapas," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Rabu.
Wahyu merinci untuk daftar pemilih tetap (DPT) 1.164 orang, sedangkan daftar pemilih tambahan (DPTb) 369 orang.
Adapun DPTb tersebut dikarenakan warga binaan sebelumnya terdaftar di UPT Lapas lainnya, sehingga melakukan mutasi ke Lapas Narkotika Karang Intan.
Wahyu menyebut dari total pemilih, sekitar 50 persen merupakan kelompok generasi millenial berusia 20 sampai 40 tahun.
Untuk setiap TPS dilayani tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditambah dua petugas keamanan dari Lapas dan satu pengawas TPS.
Diketahui per tanggal 14 Februari 2024, jumlah penghuni Lapas Narkotika Karang Intan sebanyak 1.635 orang.
Itu artinya, ada 102 orang tidak memiliki hak suara di pemilu kali ini dikarenakan berbagai faktor seperti belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami dirikan lima TPS khusus untuk melayani pemilih dari warga binaan di Lapas," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Rabu.
Wahyu merinci untuk daftar pemilih tetap (DPT) 1.164 orang, sedangkan daftar pemilih tambahan (DPTb) 369 orang.
Adapun DPTb tersebut dikarenakan warga binaan sebelumnya terdaftar di UPT Lapas lainnya, sehingga melakukan mutasi ke Lapas Narkotika Karang Intan.
Wahyu menyebut dari total pemilih, sekitar 50 persen merupakan kelompok generasi millenial berusia 20 sampai 40 tahun.
Untuk setiap TPS dilayani tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditambah dua petugas keamanan dari Lapas dan satu pengawas TPS.
Diketahui per tanggal 14 Februari 2024, jumlah penghuni Lapas Narkotika Karang Intan sebanyak 1.635 orang.
Itu artinya, ada 102 orang tidak memiliki hak suara di pemilu kali ini dikarenakan berbagai faktor seperti belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024