Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel, sedang menangani kasus pencurian lampu sorot alat pengeboran yang berada di perusahaan tambang PT BUMA di Desa Sei Ketapi kota setempat.

"Pelaku mencuri tiga unit lampu sorot alat pengeboran ternyata pelaku salah seorang sopir dari PT TRAC," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Selasa.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap oleh karyawan di perusahaan tambang PT BUMA yang memergoki aksinya saat melakukan pencurian.

"Pelaku ditangkap pada Senin (10/10) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, di wilayah pertambangan PIT Paringin HW Tengah PT. BUMA tepatnya di Desa Sei Ketapi," ucapnya.

Terus dikatakannya, sebelum diserahkan ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh Security A5 di perusahaan tersebut.

Untuk pelaku diketahui bernama Armidiansyah (29) Karyawan swasta (PT.TRAC) warga Desa Matabu Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menerima barang bukti hasil kejahatannya di antaranya tiga unit lampu LED Work Lamp warna hitam ukuran 4x4 serta kunci untuk melepas lampu tersebut.

"Karena alat bukti sudah memenuhi unsur pidana maka pelaku langsung dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatan pelaku yang melakukan pencurian terhadap tiga unit lampu sorot alat pengeboran itu, maka pihak PT BUMA sebagai korban dalam kasus tersebut mengalami kerugian sekitar Rp4.465.500.

Hasil penyidikan sementara pelaku Armidiansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan diancam hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016