Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, menaikkan status saksi dan tersangka kasus senjata tajam karena mencoba melawan saat petugas akan mengamankan pelaku pada kasus hilangnya Nenek Iyut, Warga Desa Kupang, Kecamatan Lampihong,

AT (35) yang sebelumnya ditahan karena kasus senjata tajam dan menjadi saksi kunci saat hilangnya Nenek Iyut, kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Plt Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono Senin di Paringin mengungkapkan, sebelumnya kasus Nenek Iyut mengalami kebuntuan, selain tidak ditemukannya korban, bukti dan saksi dilapangan juga belum kuat untuk membuktikan adanya kasus pembunuhan.

"Dengan ditemukannya Nenek Iyut pada Kamis (6/10) serta anggota tubuh yang lainnya pada Jumat (7/10) kemarin, kita dapat mulai melakukan penyelidikan bahwa telah terjadi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban", ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Kasat Reskrim, penyidik Polres Balangan terus berupaya mengembangkan bukti dan mengungkit pengakuan dari saksi kunci.

"Terduga pelanggar saat ini telah mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pembunuhan terhadap Nenek Sitat alias Nenek Iyut, yang dilakukannya di kamar mandi yang mereka tinggali bersama," ungkap Kasat Reskrim Balangan.

Dan kini statusnya sebagai saksi dalam kasus hilangnya Nenek Iyut akan dinaikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Ia kini diancam dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. "Kini kita menunggu pengacara pendamping saja, karena bagi terduga pelanggar yang ancaman hukuman lebih dari 5 tahun wajib untuk mendapatkan pengacara pendamping," pungkasnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016