Ketua DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Syairi Mukhlis meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru untuk mendata tenaga honorer di bidang pendidikan sesui data yang lengkap.
"Tenaga honorer pendidik agar di data sesui fakta di lapangan dan sesui kebutuhan agar tidak ada lagi tenaga honorer yang tertinggal," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, Senin.
Permintaan tersebut disampaikan Ketau DPRD setelah melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) denganperwakilan persatuan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) di ruang rapat gabungan DPRD.
Syairi mengatakan, sesui dengan ketentuan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.
"Aturan ini, telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 tentang tenaga honorer wajib dituntaskan di tahun 2024," katanya.
Selain Dinas Pendidik, Syairi juga meminta data bes kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar dalam pelaksanaan UU no 66 tidak ada yang tertinggal.
"Jadi harus benar benar sinkron jumlah di Dinas Pendidikan dan BKSDM jangan sampai terlewati sehingga akan menimbulkan masalah baru," tutur Syairi.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Taufiqqurahman menyampaiakn, data tenaga honorer guru sebanyak 1.855 orang.
Idealnya jumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3.467 orang namun kekurangan diambil dari tenaga honorer berjumlah 1.855 orang, sehingga kekurangan jumlah guru sebesar 1.936 orang.
"Kekurangan tenaga guru dilengkapi dengan guru yang mendapatkan insentif daerah (insenda)," kata Taufiq.
Kewenangan Dinas Pendidikan sebatas terhadap P3k, meminta dan mengajukan serta memberikan data ke BKSDM dan proses pengangkatan atau penyeleksian tergantung pada dinas tersebut.
"Pada dasarnya kami mengusulkan kekurangan jumalah guru melalui P3K sebanyak 1913 orang," demikain Taufiqqurahman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Tenaga honorer pendidik agar di data sesui fakta di lapangan dan sesui kebutuhan agar tidak ada lagi tenaga honorer yang tertinggal," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, Senin.
Permintaan tersebut disampaikan Ketau DPRD setelah melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) denganperwakilan persatuan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) di ruang rapat gabungan DPRD.
Syairi mengatakan, sesui dengan ketentuan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.
"Aturan ini, telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 tentang tenaga honorer wajib dituntaskan di tahun 2024," katanya.
Selain Dinas Pendidik, Syairi juga meminta data bes kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar dalam pelaksanaan UU no 66 tidak ada yang tertinggal.
"Jadi harus benar benar sinkron jumlah di Dinas Pendidikan dan BKSDM jangan sampai terlewati sehingga akan menimbulkan masalah baru," tutur Syairi.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Taufiqqurahman menyampaiakn, data tenaga honorer guru sebanyak 1.855 orang.
Idealnya jumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3.467 orang namun kekurangan diambil dari tenaga honorer berjumlah 1.855 orang, sehingga kekurangan jumlah guru sebesar 1.936 orang.
"Kekurangan tenaga guru dilengkapi dengan guru yang mendapatkan insentif daerah (insenda)," kata Taufiq.
Kewenangan Dinas Pendidikan sebatas terhadap P3k, meminta dan mengajukan serta memberikan data ke BKSDM dan proses pengangkatan atau penyeleksian tergantung pada dinas tersebut.
"Pada dasarnya kami mengusulkan kekurangan jumalah guru melalui P3K sebanyak 1913 orang," demikain Taufiqqurahman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024