Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Komisi Pemilihan Umum mewanti-wanti anggota DPRD yang menjadi tim sukses bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak menggunakan fasilitas negara/daerah.

"Meski untuk alasan menghadiri acara keagamaan, jika terdapat unsur kampanye didalam acara itu, maka anggota dewan yang hadir menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas misalnya, maka telah melanggar peraturan," ujar Komisioner KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Husnul Fajeri di Amuntai, Kamis.

Husnul mengingatkan, anggota dewan yang menjadi tim sukses bakal pasangan calon (bapaslon) untuk berhati-hati menggunakan fasilitas negara atau daerah. Ia menyarankan, untuk lebih aman selama menjadi tim sukses tidak dulu menggunakan fasilitas negara.

KPUD mengumumkan tiga hari setelah penetapan pasangan calon sudah memasuki tahapan kampanye, diharapkan tidak ada paslon dan tim sukses menggunakan fasilitas daerah untuk alasan apapun.

Demikian pula, katanya, terkait pemasangan alat peraga kampanye kedua paslon diberlakukan sama dan berkeadilan, baik paslon petahana atau bukan petahana. KPUD juga meminta agar surat pengunduran diri dari jabatan segera disampaikan kepada KPUD sebelum penetapan calon 24 Oktober nanti.

Husnul mengatakan, pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dilakukan oleh KPUD dan dipajang berdampingan dengan ukuran sama. KPUD akan memajang sebanyak 5 baliho untuk tiap paslon.

Selain alat peraga kampanye yang berukuran besar seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul, KPUD juga membantu mencetak selebaran, brosur, poster dan Pamlet.

KPU akan membuat 5000 eksemplar selebaran, bisa digandakan tim paslon hingga 100 persen, Brosur 30 ribu, Pamflet 30 ribu dan poster 10 ribu.

KPUD juga mengijinkan tim sukses membuat kaos, topi, mop, kalender, stiker dan sejenisnya dengan biayanya maksimal 25 ribu per item menurut aturan.

"Nanti pembuatan alat kampanye seperti kaos, topi, stiker ini akan di udit, sehingga jika membuatnya dengan harga mahal melebihi aturan akan terkena sanksi," katanya. 

Dipaparkan, KPUD hanya membuat sebanyak 5 baliho ditambah sebanyak 8 buah yang dibuat oleh masing-masing paslon sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Gedung KPUD HSU, Kamis.

KPU juga akan membuatkan 2 spanduk untuk tiap desa/kelurahan dan 10 buah umbul-umbul di ibukota kecamatan untuk tiap paslon.

Hasil kesepakatan pemasangan spanduk bisa ditambah menjadi 5 buah oleh masing-masing paslon dengan biaya cetak dan pemasangan serta perawatan menjadi tanggungan tim paslon.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016