Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup pada pukul 24.00 WITA, kecuali pada Sabtu dan Minggu malam yang dibolehkan sampai 01.00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengubah Perda sebelumnya yakni Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi itu pada rapat paripurna dewan di Aula Balaikota Banjarmasin, Rabu.

"Jadi sudah ditetapkan ini, sehingga nantinya tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroprasi hingga pukul 02.00 WITA, apalagi sampai molor dari itu, dan Kamis malam itu tidak boleh beroperasi," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Dia berharap Perda itu dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dalam evaluasi di pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri sehingga penegakannya bisa cepat dilaksanakan.

Sebab, kata dia, sesuai peraturan kota besar lainnya juga di Indonesia, hampir semuanya sudah pula melakukan pengetatan terhadap jam operasional tempat hiburan malam seperti Kota Bandung.

"Yang pasti pengawasannya akan kita lakukan pengetatan, ini tentunya harus dijalankan pihak Satpol PP, sebab kalau ada yang melanggar sanksi berat akan diberikan," tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi menyatakan dengan sudah direvisinya jam operasional tempat hiburan malam itu maka masyarakat diharapkan mematuhi dan membantu pengawasan.

"Utamanya pihak penegak Perda ini yakni Satpol PP kita tuntut agar benar-benar melakukan pengawasan ketat, jangan sampai longgar hingga banyak pelanggaran," ujar ketua panitia khusus Raperda tersebut.

Politisi PKB ini mengungkapkan pula, untuk tempat hiburan seperti karaoke keluarga juga dibatasi waktunya hanya sampai pukul 22.00 WITA, sebelumnya dibolehkan hingga pukul 23.00 WITA.

"Kita menetapkan batasan jam operasional hiburan jenis karaoke keluarga ini sesuai masukan dari tokoh agama dan Badan Narkotika Nasional (BNN), sebab kalau dibiarkan seperti sebelumnya sama saja dengan karaoke dewasa atau pub," ujarnya.

Menurut dia, tujuannya dibatasi jam operasional tempat hiburan malam agar bisa mencegah peredaran narkoba, sebab dugaan kuat peredaran narkoba terbesar itu lewat tempat-tempat hiburan malam.

"Informasinya demikian kita terima banyak, meski tidak semuanya orang yang ketempat hiburan itu mengkonsumsi obat terlarang, tapi baiknya dilakukan pencegahan," tegasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016